Penguatan Penindakan Politik Uang Dengan Kesadaran Masyarakat
|
Bawaslu Kabupaten Brebes – Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes Rudi menyampaikan beberapa materi kaitannya dengan politik uang dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah pada acara yang merupakan program lanjutan Bawaslu Kabupaten Brebes, yaitu pengembangan Desa Anti Politik Uang, yang bertempat di Desa Kemiriamba, Kec. Jatibarang, Selasa (8 Juni 2021).
Acara yang dilaksanakan bertempat di Aula Balaidesa Kemiriamba mengundang beberapa perwakilan unsur masyarakat yang berjumlah 20 peserta. Dimana setiap peserta mewakili beberapa unsur kalangan yang terdiri dari kalangan pemerintahan desa seperti perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain itu terdapat kalangan tokoh pemuda, tokoh agama, serta perwakilan perempuan.
Materi yang disampaikan kaitannya dengan politik uang Rudi menyampaikan beberapa point yaitu terkait dengan dasar hukum, perbedaan Politik Uang dalam Pemilu dan Pilkada, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, serta sanksi apa saja tentang politik uang.
“sebelum kita berbicara lebih rinci mengenai politik uang, perlu pengenalan berupa dasar hukum yang melandasi Bawaslu Kab. Brebes dalam bekerja, karena adanya Bawaslu Kab. Brebes merupakan dari perintah Undang-Undang, maka dasar hukum yang nanti kita akan bahas mengenai dasar hukum UU Pemilu dan UU Pilkada”, ujar Rudi dalam pembukaan materinya.
Rudi mengatakan bahwa Pemilu dan Pilkada berbeda, Pemilu itu untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, sedangkan untuk Pilkada hanya memilih kepala daerah yang terdiri dari calon kepala daerah provinsi maupun calon kepala daerah Kab/Kota. Selain itu rudi menambahkan bahwa tujuan pemilihan itu sangat mulia, yang itu terdapat dalam amanat konstitusi.
“Pemilihan itu merupakan sarana kedaulatan rakyat, yang tertera dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, karena terdapat perintah tersebut maka kedaulatan rakyat gambarannya adalah perintah UUD 1945, sehingga Bawaslu Kab. Brebes sendiri harus bekerja berdasarkan perintah konstitusi yang itu didelegasikan aturannya melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, uangkap Rudi
Sebelum melanjutkan materi tekhnis mengenai politik uang, peserta dikasih pemahaman mengenai tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu salah satunya mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kab/Kota. Apa itu politik uang? Apa sanksi hukumnya sesuai UU bila terjadi politik uang dalam Pemilu maupun Pilkada? Apakah ada perbedaan penerapan hukum politik uang dalam Pemilu dan Pilkada?
[caption id="attachment_57656" align="alignright" width="350"]
Anggota Bawaslu Kab.Brebes (Rudi Raharjo, SAP) Menyampaikan Materi Anti Politik Uang[/caption]
Rudi menjelaskan bahwa politik uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih baik secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihannya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, memilih calon Pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik peserta Pemilu tertentu, dan/atau memiilih calon anggota DPD tertentu.
“Terdapat perbedaan mengenai akibat hukum dalam politik uang Pemilu dan Pilkada, walaupun kaitannya dengan penerapan sanksi politik uang dalam tahapan Pemilu dan Pilkada hampir mempunyai kesamaan akan tetapi pada masa kampanye dan masa tenang Pemilu sanksi politik uang hanya dikenakan terhadap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya, tetapi di hari dan saat pemungutan suara dikenakan kepada setiap orang. Sedangkan pada Pilkada tidak membedakan 3 subjek tersebut, akan tetapi dikenakan kepada setiap orang dan perbedaan yang lain dalam pilkada antara si pemberi dan si penerima dikenakan sanksi hukum yang sama berupa pemidanaan”, jelas Rudi
Sebelum mengakhiri pemaparannya, Rudi menambahkan mengenai pengalaman pada saat Pemilu 2019, yaitu peristiwa politik uang merupakan momok pada setiap Pemilihan, sedangkan sangat minim laporan dari masyarakat kaitannya dengan politik uang, padahal ini menciderai demokrasi pemilihan, merusak tatanan moral bangsa, serta merenggut kebebasan hak pemilih untuk menentukan pilihan.
“sebelum saya tutup, saya ingin mengungkapkan bahwa Bawaslu Kab. Brebes butuh Kerjasama dengan masyarakat untuk terus bertugas secara maksimal kaitannya dengan menindak pelaku politik uang dalam setiap Pemilu maupun Pilkada, jika dilihat secara kuantitatif SDM jajaran Bawaslu sampai ketaraf desa jumlahnya terbatas sehingga butuh Kerjasama yang baik kepada masyarakat khususnya desa Kemiriamba yang sudah diberikan materi tentang sanksi pidana politik uang” pungkas Rudi.
Untuk selanjutnya dari pelaksanaan acara ini, kedepan respon lanjutan dari peserta untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Brebes terkait dengan rencana tindak lanjut. Rencana tindak lanjut yang dimaksud bisa berupa hasil materi politik uang ini bisa didistribusikan kepada kalangan masyarakat desa kemiriamba dengan bisa mengundang pihak Bawaslu Kab. Brebes untuk bisa hadir dan menyampaikan materi dalam pertemuan tersebut.