Lompat ke isi utama

Berita

Perbawaslu No. 4 Tahun 2019 untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan Kredibilitas Pengawas Pemilu adhoc di Kabupaten/Kota

BREBES - Bawaslu Kabupaten Brebes telah mengikuti rapat sosialisasi dan evaluasi fasilitasi non litigasi pelaksanaan pemantauan putusan DKPP dengan Bawaslu RI via daring, adapun bahasan yang di sampaikan terkait pemantauan/pengawasan tindak lanjut putusan DKPP dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik Pengawas Pemilu Adhoc. Senin, 22/6/2020

Diskusi yang dilakukan melalui media daring atau tele converence tersebut, dengan dua narasumber yaitu Fiera Maulida Tim Asisten Bawaslu RI, dan Witra Evelin Maduma Sinaga Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI. Diskusi tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Hukum se-Jateng.

Narasumber Fiera Maulida memaparkan materi Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu Adhoc. Fiera mengungkapkan, Secara yuridis, penerbitan Perbawaslu No. 4 tahun 2019 berdasarkan pasal 136 ayat (2), (5) dan (8) Undang-Undang No. 7 tahun 2017.

“Diperlukan aturan yang pas untuk Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode etik bagi Pengawas Pemilu Adhoc”, katanya.

[caption id="attachment_55081" align="alignleft" width="371"] Diskusi Via Tele Converence di Kantor Bawaslu Kabupaten Brebes[/caption]

Dalam sesi tanya jawab Via Daring tersebut Fiera juga menambahkan secara historis bahwa telah dilakukan pertemuan antara 3 Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP dalam pertemuan tersebut tercetuslah hasil tentang mekanisme penanganan pelanggaran Pengawas pemilu Adhoc yaitu Perbawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat pemungutan Suara.

“Telah dilakukan pertemuan antara 3 Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP dalam pertemuan tersebut tercetuslah hasil tentang mekanisme penanganan pelanggaran Pengawas pemilu Adhoc yaitu Perbawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat pemungutan Suara” tambah Fiera.

Kemudian Narasumber Witra Evelin Maduma Sinaga menyampaikan Materi Metode Pelaksanaan Pemantauan Putusan DKPP dan Evaluasi. Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Ayat 101 Huruf E, Salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota diantaranya putusan diantaranya adalah Putusan DKPP.

Witra juga menambahkan dengan adanya perbawaslu No. 4 Tahun 2019 diharapkan tidak ada lagi kebingungan akan siapa yang berhak mengadili ataupun memproses Kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu yang berstatus Adhoc.

“Dengan adanya perbawaslu No. 4 tahun 2019 di harapkan tidak ada kebingungan terkait siapa yang menyelidiki proses Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Adhoc karena DKPP hanya memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu tingkat Pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu adhoc di Kabupaten/Kota di tangani oleh penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota” tegasnya.

Humas

Tag
Bawaslu Brebes
Berita Terbaru