Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu dan Dindukcapil Brebes Bangun Sinergi Pengawasan PDPB

HGTERR

BREBES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar Audiensi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Brebes pada Senin (8/6/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan untuk membangun sinergi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Ketua Bawaslu Kab. Brebes, Hadi Asfuri, S.T. menyatakan bahwa dimasa non-tahapan ini, Bawaslu berkomitmen terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui sosialisasi dan konsolidasi demokrasi khususnya pada pengawasan PDPB. Pihaknya berencana mengajukan kerja sama formal melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dindukcapil agar Bawaslu bisa memvalidasi data hasil pengawasan melalui Dindukcapil Kab. Brebes guna meminimalisir potensi data ganda, status pensiunan TNI/Polri dan sebaliknya, serta pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dan potensi permasalahan lainnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dindukcapil Kab. Brebes menyambut baik silaturahmi ini dan menjelaskan bahwa kewenangan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat kabupaten terikat langsung dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Guna meningkatkan pelayanan dan akurasi data ke depan, fokus pelayanan Adminduk akan dioptimalkan langsung di tingkat desa dan kecamatan melalui program Kios Adminduk sesuai Surat Edaran Bupati.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kab. Brebes juga membeberkan fakta lapangan mengenai rendahnya kesadaran pelaporan data kematian yang berpengaruh terhadap keakuratan data sesuai fakta di lapangan. Pembaruan data dapat diinisiasi dari tingkat bawah menggunakan Buku Pokok Pemakaman (Pokma) di desa, di mana kepala desa nantinya mengajukan permohonan pemutakhiran secara kolektif.

 

Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Brebes, Amir Fudin, menyoroti tantangan besar mengingat jumlah Pemilih di Kabupaten Brebes merupakan salah satu yang tertinggi di Jawa Tengah.  Sementara itu, Bawaslu tidak mempunyai basis data yang komprehensif untuk melakukan penyandingan data hasil pengawasan, sehingga perlu upaya ekstra untuk memastikan keakurasian data hasil pengawasan.

 

Sebagai kesimpulan dari pertemuan ini, kedua lembaga sepakat bahwa penyusunan data pemilih yang akurat tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan butuh komitmen interkoneksi data yang kuat. Sinergi antara pengawasan ketat dari Bawaslu Kab. Brebes dan optimalisasi pelayanan Kios Adminduk oleh Dindukcapil Kab. Brebes hingga tingkat desa, diharapkan menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan permasalahan data pemilih demi menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas dan akuntabel di Kabupaten Brebes pada gelaran yang akan datang.

 

Bawaslu Kab. Brebes juga berharap agar kerjasama ini bisa segera terlaksana secepatnya melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah diajukan kepada Dindukcapil Kab. Brebes.

Penulis dan Foto: Prisa Ratna A

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes