Lompat ke isi utama

Berita

Peserta SKPP Wilayah Brebes dan Gambaran Representatif Kader Pengawasan di Tiap Kecamatan

Brebes - Dari informasi program yang diluncurkan oleh Bawalu RI dalam hal ini merupakan induk dari Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, langsung direspon oleh jajaran Bawaslu dibawashnya, khususnya Bawaslu Kabupaten Brebes. Pada tahapan pendaftaran yang dibuka pada tanggal 5-11 April 2020, di Kabupaten Brebes sendiri terdapat 141 peserta yang mendaftar di program ini, dimana jumlah peserta ini tersebar di 17 (tujuh belas) Kecamatan di Kabupaten Brebes.

Berdasarkan hasil seleksi peserta yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Brebes, dari 141 peserta yang mendaftar, terdapat 132 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran, sebagaimana yang diatur oleh Bawaslu RI. Melihat jumlah peserta yang lolos ketahap selanjutnya, jika dihitung secara pembagian kalkulasi perkecamatan, maka terdapat 7-8 peserta yang mewakili setiap Kecamatan. Jumlah ini sangat representatif, artinya dapat memberikan pemahaman kepada kader pengawasan partisipatif secara menyuluruh yang nantinya secara output program ini memberikan efek perubahan ditiap Kecamatan kaitannya dengan pengawasan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Dari jumlah 132 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu Kabupaten Brebes memfasilitasi peserta dengan membuat grup percakapan pada aplikasi Whatsapp, dimana nantinya grup ini akan diinformasikan terkait pelaksanaan pembelajaran audio visual. Pada tanggal 5 – 30 Mei 2020, Bawaslu Provinsi dalam hal ini adalah Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pembukaan SKPP secara daring dan live streaming yang ditonton oleh seluruh peserta bersama dengan jajaran Bawalu Kabupaten Brebes. Dimana dalam pembelajaran audio visual ini melalui daring, peserta mempelajari beberapa video, yang terdiri dari 9 topik .

Dari jumlah 132 peseta yang mengikuti pembelajaran audio visual, terdapat 97 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tahapan selanjutnya. artinya terdapat 35 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan tersebut dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Setelah peserta ikut dalam pembelajaran audio visual dengan beberapa topik, dilanjutkan dengan pembelajaran diskusi daring yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 15 Juni 2020, dimana terdapat 97 peserta yang mengikuti kegiatan pembelajaran diskusi daring. Dalam pembelajaran diskusi daring kali ini, jajaran Kordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan tinjuan review materi yang diterima dari tenaga pengajar, terlebih jajaran Kordiv Bawaslu Kab. Brebes memberikan materi tambahan berupa hasil pelaksanaan Pemilu pada tahun 2019 khususnya di Kabupaten Brebes. Materi tambahan dalam diskusi daring ini dimaksudkan agar peserta yang telah mendapatkan materi secara menyuluruh melalui audio visual dapat mendalami materi dalam lingkup kedaerahan, sehingga data-data hasil pengawasan di Kabupaten Brebes bisa disandingkan dengan materi audio visual.

Tahapan terakhir yaitu ujian daring, pelaksanaan ujian daring melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 17 – 30 Juni 2020, dimana dari 97 peserta yang mengikuti ujian daring ini, terdapat 91 peserta yang dinyatakan lulus, dan 6 peserta dinyatakan tidak lulus (TL). Hasil penilaian SKPP wilayah Kabupaten Brebes dari 91 peserta yang dinyatakan lulus terdapat beberapa predikat, yaitu 37 peserta dengan predikat memuaskan, 28 peserta dengan predikat baik, 26 peserta dengan predikat sedang. Pemberian predikat tersebut terdiri dari 2 penilaian, yaitu penilaian saat mengikuti tahapan pembelajaran dan penilaian saat ujian daring. Sedangkan untuk nilai tertinggi yang didapat oleh peserta SKPP di wilayah Kabupaten Brebes yaitu atas nama peserta Nisa’ul Muslimah, perwakilan peserta dari Kecamatan Paguyangan, dengan nilai total 650.

 

Tag
Bawaslu Brebes
Berita