Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang Masih jadi Tantangan Pada Pemilu 2024

brebes.bawaslu.go.id - Menyikapi berjalananya tahapan pemilu yang sudah bergeser hingga bulan ke 6 dari 20 bulan dalam tahapan pemilu yang ditetapkan dalam PKPU No 3 tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, tidak hanya Bawaslu dan KPU jajaran stakeholder pun mulai menyesuaikan dengan tahapan berjalan. Pada hari ini Rabu 30 November 2022 Bagian Kesra Pemda kabupaten Brebes menggelar rapat koordinasi organisasi kepemudaan dengan mengundang 100 peserta. Yang tersebar diberbagai organisasi dan mencakup hamper 17 kecamatan.

Dalam pembukaan kegiatan rapat koordinasi organisasi kepemudaan., ketua Bawaslu Brebes Wakro menyampaikan tantangan pada pemilu 2024., paparan yang disampikan tentang tusi bawaslu dalam pemilu 2024 dari sisi tusi yang dijalankan pemilu 2019 dan 2024 nanti tidak ada hal yang mendasar dalah hal pelaksanaan pemilu nanti, regulasi yang digunakan adalah regulasi sama yang mengatur dalam pemilu 2019 ( UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu). Yang mendapatkan perhatian khusus adalah terkait dengan maraknya politik uang. Money politik / politik uang ini posisinya bergeser dari perbuatan yang awalnya adalah perbuatan tabu, seiring berjalanya waktu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus ini menjadikan money politik adalah rahasia umum dan keberadaanya seolah-olah menjadi kebutuhan.

Melalui forum ini Bawaslu menghimbau kepada seluruh peserta rapat koordinasi untuk sama-sama merefleksi terkait dengan bagaimana konstruksi politik uang sudah sedemikian dekat dengan masyarakat kita, bahkan hamper menjadi sebuah kebutuhan dalam setiap gelaran pemilu ataupun pemilihan. Politik uang ini memangkas hak asasi sebagai warga Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan,

“Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan adanya kekuatan politik uang yang menjadi prasyarat secara tidak langsung memenangkan hak konstitusi setiap warga Negara untuk dipilih hanya berdasarkan predikat kaya dan miskin, artinya kekuasaan hanya milik orang-orang tetrtentu saja yang dinilai dari uang. Orang-orang yang tidak mampu namun memiliki kredibilitas dan kapasitas dengan sendirinya akan terdeskriditkan.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru