Rapat Koordinasi Penyelesaian sengketa Proses
|
Brebes, 2 Juni 2022 Rapat Koordinasi Penyelesaian sengketa Proses di Kabupaten Brebes. Pembahasan berfokus pada Perbawaslu No 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu. Rapat dibuka langsung oleh Wakro Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes,turut hadir ditengah-tengah rapat Heru Cahyono Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Perlu dipahami untuk dapat membedakan Pelanggaran dan Sengketa, Pasal 2 Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan pencegahan terhadap Pelanggaran pemilu, termasuk praktek politik uang dan sengketa proses pemilu. Kemudian diperkuat dalam pelaksanaannya dengan mengidentifikasikan dan memetakan potensi kerawanan pemilu, mengkoordinasikan dengan penyelenggara pemilu, Berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait atau pemerintah daerah, dan Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Poin terpenting dalam rapat kali ini adalah Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah. Hal ini menjadi penting ketika proses pemilu masuk pada tahapan yang berpotensi sengketa, pada Identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud perintah atau larangan yang diatur dalam perundang-undangan berpotensi multitafsir sehingga persepsi yang bersebrangan turut terjadi di kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah yang semestinya berjalan beriringan. Pada kesempatan rapat ini turut hadir stakeholder di wilayah Kabupaten Brebes diantaranya KPU Kab. Brebes, Polisi Resor Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, Kesbangpolda Kab. Brebes, Satpol PP Kab. Brebes yang harapannya dengan mengkordinasikannya bersama penyamaan persepsi dalam menghadapi persiapan Pemilu/ Pilkada 2024. Pada rapat ini menghasilkan korelasi yang meberirisan untuk para stakeholder dapat bersama Bawaslu mewujudkan Pemilu/ Pilkada 2024 di Kabupaten Brebes jujur dan adil.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu disampaikan oleh Heru Cahyono Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Pasal 3 Sengketa Proses Pemilu meliputi : Sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu; dan Sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud Hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu lain dan Keputusan KPU, KPU prov, atau KPU Kab/kota berupa surat keputusan dan/atau berita acara.Di luar objek sengketa yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Prov dan Bawaslu Kab/kota juga memperhatikan teknis penerimaan permohonan dan perhitungan hari tindak lanjut dari sengketa proses pemilu. Disamping itu terdapat Pasal 6A yang tambahan untuk menjelaskan tentang Penyelesaian sengketa Proses Pemilu antar peserta yang dapat dilakukan dengan acara cepat, Penyelesaian sengketa proses pemilu dengan acara cepat dilakukan berdasarkan: a. Permohonan dari peserta pemilu; atau b. Pertimbangan Bawaslu. Bawaslu Prov. Bawaslu Kab/kota atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat kejadian, c. Pengajuan permohonan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Prov, Bawaslu Kab/kota atau Panwaslu Kecamatan secara lisan dan tertulis. Tutur Heru Cahyono.
