Rawan Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Daerah Perbatasan
|
Brebes (17/07/2024) - Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat coklit di Kecamatan Losari tepatnya di Desa Karangdempel. Pengawasan melekat ini dilakukan untuk memastikan petugas Pantarlih melaksanakan tugasnya dengan benar.
Tim pengawas Bawaslu memantau coklit door-to-door Pantarlih, memeriksa administrasi, dan memberikan saran/masukan pada kendala yang ditemukan. Uji petik juga dilakukan dengan mengambil sampel acak dari hasil coklit untuk verifikasi data. Tujuan uji ini adalah untuk menguji akurasi pencatatan data oleh petugas Pantarlih.
Hasil uji petik dianalisis untuk mengidentifikasi potensi masalah dan area perbaikan dalam pemutakhiran data pemilih. Diharapkan melalui pengawasan melekat uji petik ini, kualitas data pemilih dapat terjaga. Pengawasan yang ketat mencegah manipulasi data pemilihan, KPU dan Bawaslu koordinasi untuk memperbaiki DPT. Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno hadir selama proses uji petik. Dia menyatakan daerah perbatasan rawan pelanggaran administratif, dengan hak pilih warga Provinsi Jawa Tengah menjadi warga Provinsi Jawa Barat dan sebaliknya. "Daerah perbatasan rawan pelanggaran administratif, orang tanpa hak pilih bisa tercatat di provinsi Jawa Tengah atau sebaliknya, ujar Wahyudi.
Wahyudi ingin memastikan pelaksanaan coklit oleh KPU Brebes sesuai dengan ketentuan agar data akurat, prosedur tetap, dan hak pilih terkawal. Wahyudi melanjutkan, partisipasi masyarakat penting untuk melaporkan ketidakakuratan data pemilih. Dengan sinergi semua pihak, hak pilih warga negara dijamin dalam pemilihan mendatang.
Penulis dan Foto: Irfan Riyanto, S.H (Staf Bawaslu Kabupaten Brebes)
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes