Lompat ke isi utama

Berita

Sebagai Bentuk Upaya Meningkatkan dan Memaksimalkan Kualitas Kinerja Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Panwaslu Kecamatan Tonjong Mengadakan Bimbingan Teknis Dengan Menghadirkan Langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes

Foto Bersama1wdf

Tonjong - Panwaslu Kecamatan Tonjong mengadakan Bimbingan Teknis dengan tema “ Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilihan dan Kesekretariatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024” di mana kegiatan ini diadakan guna meningkatkan dan memaksimalkan kualitas kinerja Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) se-Kecamatan Tonjong.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024, Panwaslu Kecamatan Tonjong memiliki harapan besar kepada seluruh PPL se-Kecamatan Tonjong, yakni matangnya pemahaman mengenai Kepemiluan secara kompleks baik dari segi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Kepemiluan (dalam hal ini fokus pada peraturan yang berkaitan dengan Pilkada) maupun pola-pola pengawasan yang telah diatur oleh Bawaslu RI sekaligus pengadministrasian Laporannya.

Kegiatan ini tentunya sangat penting untuk dilaksanakan, hal ini karena Panwaslu Kecamatan Tonjong sebagai Badan Adhoc yang bekerja di bawah garis Vertikal dari Bawaslu Kabupaten, Provinsi sampai pada Bawaslu RI memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun Pemilihan Serentak atau yang lebih kita dengar dengan bahasa Pilkada di tingkat Kecamatan. Disisi lain, perkembangan konstelasi politik nasional yang begitu dinamis memaksa bagi seluruh penyelenggara untuk juga paham betul bagaimana kondisi politik nasional saat ini, karena itulah kemudian kegiatan ini digelar.

Pada kegiatan Bimbingan Teknis ini, narasumber utamanya adalah Bapak Amir Fudin, S.Psi yang merupakan anggota sekaligus Kordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kab. Brebes.

Dalam kesempatan ini, Bapak Amir Fudin, S.Psi memberikan materi seputar Pengawasan Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam pemaparannya, ia memulai dengan menjabarkan dasar hukumnya, yakni: UU No.10/2016, Perbawaslu No. 20/2018, PKPU No. 2/2024, PKPU No. 7/2024, SK Ketua Bawaslu RI No. 127/PM.00/KI/03/2024, SE Bawaslu RI No. 79/2024, SE Bawaslu RI No. 89/2024, Surat Intruksi No. 6235.1/2024, serta Keputusan KPU No. 779. Dijabarkannya dasar hukum tersebut tentunya sebagai dasar bahwa seluruh tindak tanduk dari segala kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh PPL,Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kab/Kota, serta Bawaslu Provinsi didasarkan pada aturan hukum tersebut.

Kemudian setelah menjabarkan dasar hukum, Bapak Amir Fudin melanjutkan dengan memberitahukan bahwa ada beberapa kerawanan dalam proses pemberitahuan DPS. Adapun kerawanan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. DPS diumumkan kurang dari 10 hari, daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT/RW/ Kantor Kelurahan/Desa;

  2. KPU tidak menindaklanjuti masukan, tanggapan masyarakat atau saran perbaikan dari pengawas pemilu terkait daftar pemilih;

  3. KPU hanya memastikan aspek Administratif (Dejure) namun tidak mempertimbangkan sisi factual (De Facto);

  4. KPU tidak membuka akses data SIDALIH sehingga proses pengawasan menjadi terganggu;

  5. Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DPS seperti Meninggal, Ganda, TNI, Polri, di bawah umur, dll.

  6. Terdapat pemilih memenuhi syarat (MS) namun belum masuk ke dalam daftar pemilih;

  7. DPS tidak sesuai dengan data yang tertera di dalam SIDALIH.

Dengan adanya kerawanan-kerawanan seperti yang telah dipaparkan di atas, maka kemudian PPL dalam hal ini setidaknya dapat melakukan pengawasan lanjut dengan fokus pengawasannya pada pengumuman DPS, perbaikan data pemilih, pengawasan potensi pemilih baru (termasuk adanya pemilih potensial non KTP-el), Pencoretan data pemilih TMS dan mengawal tindak lanjut saran perbaikan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai strategi yang dapat dijalankan dalam tahapan ini, yakni: Konsisten memastikan aspek legalitas (kepatuhan prosedur) dan akurasi data melalui uji fakta dan analisis data, kepatuhan prosedur yakni mengawasi tindaklanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat, tindak lanjut atas saran perbaikan pengawas pemilihan, serta menguji akurasi data baik itu dilakukan dengan cara pengujian fakta (uji petik dan patroli pengawasan pasca penetapan DPS), Analisis Data agar akurat secara  de facto dan de jure, serta objek data yang mencakup salinan DPS, saran perbaikan.

Selepas memberikan strategi kemudian ia memberikan arahan mengenai apa yang harus dilakukan saat ini oleh KPU, Bawaslu dan Pemerintah? Menurutnya bahwa yang perlu dilakukan saat ini oleh KPU adalah menindaklanjuti saran perbaikan dari jajaran pengawas dan berkoordinasi dengan disdukcapil terkait elemen data kependudukan yang anomali. Kemudian Bawaslu sendiri perlu meningkatkan partoli pengawasan, memperkuat pencegahan serta menyampaikan saran himbauan dan untuk pemerintah sendiri harus mengakselerasikan proses perekaman KTP-el, membantu memperbaiki anomali elemen data kependudukan.

Diakhir penyampaian, Bapak Amir Fudin mengajak keterlibatan publik, yakni dengan mendorong pemantau turut menjadikan pemutakhiran sebagai tahapan yang diprioritaskan, mendorong keaktifan Partai Politik untuk menjaga hak pilih serta mendorong keaktifan masyarakat/tokoh masyarakat dalam mengecek nama dalam daftar pemilih dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Penulis dan Foto: Rooby Pangestu Hari Mulyo – Staf Panwaslu Kecamatan Tonjong

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes