Lompat ke isi utama

Berita

Sedini Mungkin, Pemilih Pemula Harus Dibekali Pengetahuan Tentang Kepemiluan

Brebes, Bawaslu Kabupaten Brebes – Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro memberikan materi dasar kepemiluan dengan mengupas mengenai pentingnya pendidikan politik bagi pemilih pemilu di pemilihan umum maupun di pemilihan kepala daerah, yang point pembahasannya perihal bagaimana menjadi pemilih yang baik dan mengenal penyelenggara Pemilu dan Pilkada. (22/5/2022)

Acara yang diselenggarakan di sekolah Madrasah Aliyah Hikmah Kamilah, Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, terdiri dari peserta didik dari siswa siswi kelas 1 sampai dengan kelas 2 MA Hikmah Kamilah, dengan jumlah 30 peserta.

“dikarenakan melihat situasi sekarang ini mendekati masa-masa pemilihan, perlu adanya sebuah solusi untuk arah perbaikan khususnya dalam lingkup pemahaman pemilih pemula, karena kedepan siswa-siswi yang duduk di kelas 2, dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 tidak menutup kemungkinan akan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan ketentuan umur 17 tahun”, ujar Wakro

Hal-hal yang menjadi perhatian khusus kepada pemilih pemula, wakro memberikan gambaran mengenai bagiaman kiat-kiat menjadi pemilih pemula yang baik yang diantaranya yaitu bagiamana pemilih pemula yang harus paham mengenai siapa nanti calon yang akan dipiplih, dan tentunya paham mengenai bahanya politik uang.

“setelah nama kita tercantum dalam DPT atau kita sudah mempunyai E-KTP, artinya kita punya hak untuk memilih, tapi sebelum memilih agar kemudian tidak asal memilih, perlu siswa-siswi ini mengenali siapa calon yang akan dipilih. Hal ini untuk menjadikan siswa-siswi tidak memilih berdasarkan hal-hal yang diluar jangkauan pemahaman pemilih, yang itu bisa memunculkan sikap meminta imbalan dari setiap calon karena kurangnya pengetahuan kita terhadap setiap calon”, lanjut Wakro.

Sebagai refleksi untuk pemilih pemula, wakro menjelaskan bahwa pengetahuan itu menjadi point utama dalam memilih, tanpa itu siapa lagi yang nantinya akan menjadi jembatan pengetahuan kepada keluarga kita selain pemuda yang mempunyai pemikiran yang identik dengan mencari tahu. Selain itu, Wakro menerangkan bahwa karena kurangnya pengetahuan pemilih pemula ini bisa menjadikan pemilih pemula ini diombang-ambing dengan politik uang.

“maka jika pengetuhan tidak dipupuk sedini mungkin, maka wajah pemilihan kita akan diisi oleh politik uang yang begitu marak dan massif dilakukan disetiap pemilihan, padahal politik uang ini selain dilarang oleh UU Pemilu, juga merupakan sumber rusaknya inti demokrasi”, sambung wakro.

Sebagai penutup, wakro membahas penyelenggara pemilu yang itu menurut wakro merupakan pengetahuan awal siswa-sisiwi untuk mengetahui pemilu dan pilkada, seperti mengetahui nama-nama penyelenggara pemilu missal Bawaslu, KPU, dan DKPP, beserta fungsi dan wewenangnya.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah