Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Aksi Pengawasan Aktif Oleh Masyarakat Desa Penanggapan

Bawaslu Kabupaten Brebes – Meninjua dari hasil diskusi pertemuan pertama dalam kegiatan pengembangan Desa Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu kabupaten Brebes di Desa Penanggapan, Kec. Banjarharo, terdapat beberapa point, salah satunya yaitu tentang materi pengawasan daftar pemilih, yang kebetulan menjadi topik utama dalam kegiatan ini, ditambah pengembangan pembahasan dari hasil pre assessment dalam bentuk kuesioner. Pertemuan kedua yang diselenggarakan bertempat di balaidesa Penanggapan memfokuskan bahasan masalah daftar pemilih pada saat Pemilu 2019 dengan pemaparan oleh Wakro selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kab. Brebes yang menerangkan tentang fakta pemilih di Desa Penanggapan, [24/03/21] “melihat data pemilih di desa penanggapan dari hasil DPS sampai dengan DPTHP 2 terdapat 6186 pemilih, sedangkan tempat pemungutan suara terdapat 24 TPS, ini merupakan fakta pemilih desa Penanggapan”, ujar wakro. Lebih lanjut wakro menerangkan mengenai potensi kerawanan pada daftar pemilih, yang itu terdiri dari lima potensi masalah, diantaranya terdapat potensi pemiilh ganda, data pemilih invalid, pemilih tidak dikenal/fiktif, data pemilih tidak lengkap, akurasi data pemilih, dan derajat kemutakhiran data pemilih. “terkhusus pada potensi masalah mengenai sebab data ganda, terdapat tiga asumsi yang ini terdiri dari DPT sebelumnya masih ganda, proses mutarlih tidak berjalan maksimal, dan DP4, NIK dan KTP-el memang terdapat ganda. Proses demikian perlu diurai agar tidak selalu menjadi kendala yang berlarut-larut dalam setiap perhelatan Pemilu”, tutur wakro. Seperti yang kita ketahui bahwa di Kabupaten Brebes sendiri pengalaman Pemilu 2019, tedapat ribuan data ganda pada daftar pemilih sementara yang itu data gandanya hanya terdapat dalam satu desa, yaitu Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba. Pengalaman yang demikian menjadikan kedepan terkait pengawasan daftar pemilih agar lebih teliti yang itu bisa diurai dari tiga sebab data ganda yang diurai diatas oleh Wakro. Selain itu seperti yang tertuang dalam aturan PKPU No. 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilu, KTP-el menjadi vital fungsinya, karena dalam penyelenggara Pemilu 2019 KTP-el merupakan salah satu syarat wajib bagi pemilih agar bisa terdaftar dalam pemilih, dan dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU mendata pemilih dari rumah ke rumah dengan meminta penduduk untuk menunjukan identitas kependudukan yang sah (KTP-el/Suket/KK) sebagai bukti bahwa penduduk tinggal di daerah pemilihan, serta KPT-el menjadi salah satu dokumen yang dibawa selain C6 (surat undangan) saat pemilih memberikan suara di TPS. Akan tetapi juga terdapat berbagai masalah dalam prosenya, “dari penjabaran regulasi mengenai daftar pemilih, betapa pentingnya pencetakan KTP-el, sehingga muncul beberapa permasalahan yaitu masih terdapat warga yang belum memiliki fisik KTP-el atau bahkan belum memiliki identitas kependudukan, selain itu adanya perbedaan informasi terkait domisili tempat tinggal pemilih yang tercantum di KTP-el dengan Kartu Keluarga (KK) NIK pada KTP-el terkadang berbeda dengan NIK yang tercantum pada KK, serta Pemilih memiliki KTP-el ganda dan mempunyai KTP-el akan tetapi tidak ada di DP4”, pungkas Wakro Berbagai permasalahan diatas maka Wakro sebelum menutup sesi pemaparan materinya menjelaskan mengenai strategi aksinya untuk meminimalisir permasalahan di daftar pemilih, yaitu masyakarat agar lebih aktif untuk ikut andi dalam hal pengawasan, seperti ikut melakukan pengawasan bersama PPDP, jelih dalam mengawasi data pemilihm, mengawasi metode dan prosedur pendataan, mengawasi pengumuman DPS hingga DPT, dan berkordinasi dengan pengawas Desa. [caption id="attachment_57533" align="aligncenter" width="425"] [foto sesi pengisian kuesioner][/caption] 
Tag
Bawaslu Brebes
Berita
Berita Terbaru