Temuan dan Saran Bawaslu Kabupaten Brebes Kaitannya Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021
|
Bawaslu Kabupaten Brebes – Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro melakukan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode maret 2021 dengan menggunakan metode uji petik. Metode ini dimintakan oleh Wakro kepada KPU untuk memvalidasi DPB kaitannya dengan data kematian dan pindah domisili tidak muncul lagi dalam daftar pemilih.
Terdapat 12 nama yang direkomendasikan oleh Wakro untuk dilakukan uji petik, dimana nama-nama ini merupakan Sebagian dari data yang pernah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Brebes kepada KPU Daerah Brebes untuk dicoret dalam Rapat Pleno DPTHP 2 saat Pemilu 2019.
“hari ini perlu dilakukan uji petik, untuk meneliti dari apa yang sudah direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Brebes, terdapat nama kecamatan beserta NIK yang kita sajikan, silahkan dipertemuan kali ini perlu divallidasi langsung oleh KPU Daerah Brebes”, uangkapnya pada Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Senin 05 April 2021, bertempat di Sekretariat KPU Daerah Brebes.
Setelah dilakukan uji petik, terdapat temuan berupa terdapat 1 (satu) data meninggal dunia yang muncul, yaitu Umi Tarsumi Hj, Kec. Bantarkawung, NIK 3329024705540001, sedangkan untuk pindah domisili erdapat 2 data yang muncul, yaitu Mayti Rizkia Handina, Kec. Bumayi, NIK 33290358059500 dan Subardi, Kec. Kersana, NIK 33291110106820004.
“khusus untuk daftar pemilih dengan Subardi yang NIK tidak terdeteksi dalam data Disdukcapil, untuk secepatnya KPU berkoordinasi agar kedepan datanya bisa utuh, dalam artian mengetahui nama tersebut pindah domisili kemana, takutnya apabila dicoret tetapi data dari KPU belum valid terkait nama tersebut”, ujar Wakro
Dari temuan dalam rapat pleno tersebut, maka Wakro menyarankan agar kedepan KPU dalam hal validasi data perlu menggunakan tekhnik khusus, agar kemudian terdapat meminimalisir kesalahan data khusunya pada data kematian dan data pindah domisili.
“setiap pertemuan ketika membahas mengenai daftar pemilih, selalu muncul pertanyaan, yaitu mengenai integrasi data atau lebih umum dibilang satu data, ini selalu menjadi problem kaitannya dengan daftar pemilih. Bagaimana tidak, mmisal data kematian, Dinsos dan Disdukcapil mempunyai data tersendiri, dilihat dari penangannya dan proses penginputan datanyapun berbeda, Disdukcapil menginput data berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan”, pungkas Wakro
Untuk selebihnya terkait dengan temuan Bawaslu pada rapat pleno kali ini dicatat di form A, dimana penjabaran temuan dan saran oleh Bawaslu kedepannya terdapat arsip catatan, yang itu bisa digunakan sebagai bukti ketika dari hasil temuan dan saran rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Brebes kepada KPU Daerah Brebes kedepannya tidak diakomodir.
[caption id="attachment_57537" align="aligncenter" width="427"]
[sesi pelaksanaan uji petik dari 12 nama yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kab. Brebes untuk divalidasi oleh KPU Daerah Brebes][/caption]