Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kab.Brebes serahkan Laporan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Jateng.
|
Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2020, Kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah[/caption]
Brebes – Dalam rangka meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Kabupaten Brebes mengirimkan Laporan Layanan Informasi Tahun 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Kabupaten Brebes diwakili oleh Komisioner Divisi SDM, MA Ma’ruf, S.Pd., S.Sos.I., M.Pd dan Pejabat PPID, Untung Santoso mendatangi kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah di Jalan Jl. Tri Lomba Juang No.18, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah. Kedatangan diterima oleh Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rugayawati,S.Sos. “Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Brebes, kami sampaikan Laporan PPID ke KI Jateng,” ujar MA Ma’ruf, Komisioner Divisi SDM, Kamis (25/03/2021).
Sementara itu, Sekretariat KI Jateng, Rugayawati,S.Sos pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Bawaslu se-Jateng, khususnya Bawaslu Kabupaten Brebes yang telah tertib administrasi menyampaikan laporan layanan informasi publik Tahun 2020 ke KI Jateng.
“Sebagaimana PERKI Nomor 1 Tahun 2010 pasal 36 ayat (1), laporan layanan informasi publik ini paling lambat disampaikan tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, dan di bulan ketiga ini Bawaslu Kabupaten Brebes sudah menyampaikan laporan ke KI Jateng,” ungkap Rugayawati,S.Sos. Selain ke KI Jateng, Bawaslu Kabupaten Brebes juga telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi Tahun 2020 ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.