Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Pidana Pemilu Dengan Membedah Konstruksi Isi Pasal Pidana Pemilu

brebes.bawaslu.go.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan pendalaman pemahaman terkait dengan konsep penegakan hukum terpadu pemilu, Yunus selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan dihadapan Ketua dan Anggota Panwaslu Divisi Penanganan Pelanggaran untuk sering membaca dan memahami betul konteks salah satu jenis pelanggaran dalam UU Pemilu, yaitu pidana pemilu.

[caption id="attachment_59325" align="alignright" width="263"] Yunus Awaludin Zaman Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (saat memberikan pengarahan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab.Brebes) Foto: hms 16/11/2022[/caption]

“untuk bisa kita sering mendiskusikan ini perlu adanya kebiasaan kajian peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melihat konstruksi pidana pemilu terutama dalam tahapan yang sedang berlangsung dan yang akan dilaksanakan yaitu tahapan pendaftaran partai politik dan tahapan pemutakhiran daftar pemilih,” ungkapnya dalam acara Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Pemilu, di Kabupaten Brebes, Selasa (16/11/22).

Yunus mengatakan, konstruksi pasal-pasal pidana pemilu khususnya dalam dua tahapan ini perlu pembedahan mendalam agar kemudian Panwaslu Kecamatan dalam menjabarkan dan mengaktualisasikan berdasarkan fungsi, tugas dan wewenangnya memahami mana yang masuk kategori kuat dugaan pidana pemilu dalam tahapan ini.

Selain mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk sering melakukan kajian rutin pasal-pasal pidana pemilu, dia juga menerangkan menganai unsur-unsur disetiap pasal dalam tahapan ini.

“jadi dalam setiap Pasal pidana pemilu terdapat dua pemahaman yang harus terpenuhi, pemahaman pertama mengenai dengan memahami Pasal melalui subjek hukum dan objek hukum. sebagai konkritisasi pemahaman ini missal dalam membaca redaksi dalam Pasal 518 UU Pemilu, mana yang menjadi subjek dan mana yang menjadi objek,” ujar Yunus.

Yunus menjelaskan bahwa subjek hukum dalam tersebut adalah KPU sampai dengan jajaran KPU Kabupaten/Kota, artinya subjek hukum adalah yang melakukan atau melaksanakan atau bisa juga merujuk pada seuatu definisi pelaku yang bisa dikenakan, sedangkan objek adalah terkait hal yang disebutkan dan dilarang dalam isi pasal tersebut.

“ini pemahaman awal terkait konstruksi Pasal pidana pemilu dalam tahapan pendaftaran partai politik, masih banyak lagi pasal-pasal yang perlu dikaji secara mendalam untuk mencapai sebuah pemahaman yang maksimal, sekalipun butuh diskusi yang panjang,” pungkas Yunus.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru