UPAYA MENJAGA HAK PILIH BUKAN SEBATAS KATA-KATA, MELAINKAN AKSI NYATA
|
Indonesia sebagai negara yang menempatkan Hukum menjadi panglima tertinggi untuk mengatur kehidupan sosial masyarakatnya, maka sudah semestinya negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menciptakan tatanan kehidupan sosial guna mencapai cita-cita bangsa, yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana yang tertulis dalam Pancasila yang menjadi Hulu dari berbagai aturan hukum yang ada sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lebih lanjut, Pemilihan umum maupun Pemilihan Kepala Daerah yang merupakan perwujudan dari Kedaulatan Rakyat sekaligus menjadi proses untuk menghasilkan pemimpin sesuai apa yang dikehendaki oleh setiap rakyat Indonesia, maka menjaga hak pilik rakyat Indonesia merupakan suatu hal yang wajib dilakukan bagi penyelenggara Pemilu. Dalam proses melahirkan seorang pemimpin ini memang memerlukan proses yang panjang, baik proses di internal penyelenggara pemilu maupun proses penjaringan yang dilakukan oleh setiap peserta pemilu maupun peserta pilkada.
Dalam konteks Pilkada, Penyelenggara Pemilihan Umum ini memiliki jajaran di bawahnya, baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa hingga tingkat TPS. Setiap dari badan ini memiliki tugas dan fungsinya masing-masing serta kerja wilayah kerjanya masing-masing.
Panwaslu Kecamatan Tonjong sebagai badan Adhoc yang wilayah kerjanya di tingkat kecamatan tentunya memiliki tanggung jawab yang besar dimana mengawasi 14 desa, hal ini dikarenakan Panwaslu Kecamatan Tonjong harus memastikan bahwa setiap tahapan dalam Pilkada 2024 ini harus sesuai apa yang telah diatur di dalam Undang-Undang sekaligus peraturan lain yang berkaitan dengan Pilkada.
Panwaslu Kecamatan Tonjong yang memiliki beberapa tugas seperti yang ada diatur dalam Pasal 12 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, di mana Panwaslu harus melaksanakan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data Pemilih.
Sebagai bentuk integritas nyata, Panwaslu Kecamatan Tonjong beserta beberapa jajaran Panwaslu Desa/Kelurahan melaksanakan pengawasan secara langsung di dusun yang bisa dikatakan sebagai dusun yang terisolir, yakni Dusun Wadasgumantung yang terletak di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong. Dusun ini dikatakan terisolir karena untuk mencapai dusun tersebut harus melewati jalan yang tidak mudah. Siapapun yang ingin datang ke Dusun tersebut, mereka harus memilih antara mau menerjang sungai yang cukup luas dan deras atau melewati jembatan gantung yang cukup licin, sempit.
Belum sampai disitu, ketika sudah melewati dua pilihan jalan tersebut, kita juga harus melewati jalan di mana sepanjang jalannya belum rata, jalanan menanjak, bebatuan, pesawahan yang memang amat sulit untuk dilewati. Mungkin beberapa gambaran tersebut bisa memberikan sedikit bayangan kepada pembaca bagaimana kiranya gambaran untuk mencapai Dusun tersebut.
Kegiatan pengawasan langsung ini merupakan salah satu bentuk penjagaan hak pilih masyarakat yang nantinya disampaikan di bilik suara dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024. Menjaga hak pilih masyarakat berarti mengusahakan agar kedaulatan rakyat terwujud sebagaimana mestinya. Selain itu, pengawasan ini juga memastikan bahwa Pasal 58 dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berisikan mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dapat terlaksana tanpa adanya penyelewengan.
Perlu diketahui bahwa di Dusun itu hanya terdapat 1 RW (RW 10) dan 4 RT nantinya dalam Pilkada ini akan terdapat 1 TPS (TPS 22). Dengan hanya adanya 1 TPS ini, jangan sampai Dusun ini dikesampingkan oleh pemangku kebijakan, karena sejatinya justu mereka yang secara letak geografis jauh dari pusat kota haruslah diutamakan dalam segala kebijakan pemerintah. Kemudian dengan adanya keadaan ini, kami berharap kepada penyelenggara Pemilu agar lebih memperhatikan dusun ini secara lebih intens.
Penulis dan Foto: Rooby Pangestu Hari Mulyo (Staf Teknis Panwaslu Kec. Tonjong)
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes