Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Bawaslu Kab. Brebes: Bias Gender Demokrasi Indonesia

Saat ini isu kesetaraan gender telah menjadi hal menonjol dalam platform pembangunan, tidak saja di Indonesia tetapi juga di dunia. Menilik kebelakang, dahulu posisi perempuan dalam politik terpinggirkan, perempuan memililki porsi yang sangat kecil di banding pria.

Hal demikian dikarenakan adanya budaya patriarkis yang tidak ramah terhadap perempuan. Faham budaya konstruktif sosial-budaya yang di anut kala itu menempatkan perempuan seolah-olah hanya boleh mengurus persoalan domestik saja.

Atas dasar itulah Bawaslu Kab. Brebes menggelar webinar dengan tema "Bias Gender Demokrasi Indonesia" secara virtual, Kamis (26/11/2020).

Mengenai hal ini, Bung Karno pernah mengatakan, "Perempuan Indonesia, kewajibanmu telah terang, sekarang ikutlah serta ikutlah dalam usaha menyelamatkan Republik, dan jika Republik telah selamat, ikutlah serta mutlak dalam usaha menyusun Negara Nasional. Janganlah tertinggal dalam Revolusi Negara dari awal hingga akhir, dan janganlah tertinggal pula di dalam usaha menyusun masyarakat berkeadilan sosial dan kesejahteraan sosial. Di dalam masyarakat berkeadilan sosial dan kesejahteraan sosial itulah engkau akan menjadi wanita bahagia, wanita merdeka".

Pada dasarnya demokrasi telah mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran serta perempuan dan laki-laki atas dasar persamaan derajat, dalam semua wilayah dan tataran kehidupan publik, terutama posisi pengambilan keputusan. Hal ini telah juga telah termaktub dalam Platform Aksi Beijing dan Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskrimasi terhadap Perempuan (Convention on the Ellimination of All Form of Descrimination Against Women /CEDAW).

Senada dengan itu, menurut Manja Lestari Damanik, salah satu staf perempuan di Bawaslu Kab. Brebes mengatakan guna memastikan keterwakilan perempuan di lembaga negara, sebagian besar negara peserta konvensi, termasuk Indonesia menggunakan mekanisme kuota 30% bagi perempuan dalam proses pencalonan. Persoalan yang muncul kemudian adalah kenyataan bahwa “ruang yang disediakan” tidak menghitung kepentingan perempuan yang selama ini didomestikkan. Sehingga yang terjadi kemudian adalah perempuan hanya menjadi perpanjangan tangan laki-laki.

Sementara itu, menurut Ketua GOW Kab. Brebes, Aqilah Munawaroh, salah satu bentuk partisipasi dan peran politik perempuan bisa dilihat dari jumlah keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan yang ada, seperti dalam kepengurusan partai politik, keanggotaan dewan perwakilan.

Selain dari Bawaslu, narasumber webinar juga ada dari perempuan HMI, GMNI, KAMMI, IMM, dan PMII. Acara webinar sendiri diikuti oleh kalangan mahasiswa, organisasi perempuan, dan sahabat Bawaslu Kab. Brebes.

 

 

Humas Bawaslu Kab.Brebes

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita Terbaru