Lompat ke isi utama

Berita

Tutup Pendidikan Kelas Sengketa, Bawaslu Brebes Serahkan 16 Sertifikat Penghargaan Kepada Peserta

sngktttaa

Foto bersama penutupan rangkaian kegiatan Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

BREBES-Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes yang dipimpin oleh Karnodo, S.Pi., melaksanakan kunjungan ke Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Brebes pada Senin (21/9/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka penutupan rangkaian kegiatan Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan melalui kerja sama Bawaslu Kabupaten Brebes dengan STAI Brebes sejak tanggal 12 Mei 2026 hingga 29 Juni 2026.

Kegiatan penutupan dilaksanakan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada para peserta yang telah mengikuti rangkaian pendidikan. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Bawaslu Kabupaten Brebes disambut oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STAI Brebes, Fikro Shulkhu Aziz, M.H. Penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan komitmen mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran, khususnya dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui kegiatan praktik secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Fikro Shulkhu Aziz menyampaikan harapannya agar kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Brebes dan STAI Brebes dapat terus berlanjut pada masa mendatang. Menurutnya, kegiatan pendidikan kelas sengketa memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman dan pengetahuan tambahan di luar pembelajaran formal di kampus.

“Harapannya, kerja sama seperti ini dapat kembali terlaksana kembali ke depannya, sehingga mahasiswa memiliki kesempatan untuk menambah bekal soft skill, khususnya melalui pembelajaran dan praktik langsung dalam penyelesaian sengketa proses pemilu,” ungkap Fikro.

Sementara itu, Karnodo, S.Pi., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh mahasiswa yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan pendidikan tersebut. Ia berharap pengalaman pembelajaran, terutama melalui praktik secara langsung, dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi peserta dalam memahami proses penyelesaian sengketa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti pendidikan kelas sengketa ini. Kami berharap pengalaman belajar, khususnya melalui praktik secara langsung, dapat memberikan pemahaman dan bekal yang bermanfaat bagi para peserta, ” tutur Karnodo.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 16 sertifikat diberikan kepada peserta Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dari jumlah tersebut, dua peserta memperoleh sertifikat dengan predikat Sangat Memuaskan, yakni Dwi Angraeni dan Rizki Putra. Pemberian sertifikat ini menjadi bentuk penghargaan atas capaian peserta dalam mengikuti kegiatan pendidikan yang memadukan pembelajaran teori dengan praktik penyelesaian sengketa.

Penutupan ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian Pendidikan Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu hasil kolaborasi Bawaslu Kabupaten Brebes dan STAI Brebes. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai hukum acara penyelesaian sengketa pemilu, tetapi juga memiliki pengalaman praktis dan kesadaran politik yang dapat mendukung peran mereka sebagai bagian dari masyarakat demokratis.

Penulis dan Foto: Imanda Yustin N

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes