Ketua Bawaslu Brebes Bekali Mahasiswa STAI Brebes Pemahaman Prosedur Mediasi Sengketa Proses Pemilu
|
Brebes, 8 Juni 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri, S.T memberikan pemaparan materi mengenai prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu kepada mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam Brebes pada Senin (8/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas kampus tersebut dimulai pukul 10.30 WIB dan diikuti oleh 10 orang mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut, Hadi Asfuri didampingi oleh Yandi Dwi Himawan, S.H selaku Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta beberapa staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes. Kegiatan ini merupakan bagian dari Bawaslu Membelajarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang menjadi salah satu kewenangan Bawaslu.
Pada sesi penyampaian materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan dan prinsip-prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Hadi Asfuri menekankan pentingnya netralitas seorang mediator dalam memfasilitasi para pihak yang bersengketa.
“Sebagai mediator kita jangan sampai menuangkan pendapat, mengarahkan, merayu apalagi membuat kesepakatan. Kita hanya boleh menjadi pendengar yang baik,” tegas Hadi Asfuri saat menjelaskan peran mediator dalam proses mediasi.
Menurutnya, mediator memiliki tugas untuk menciptakan suasana yang kondusif agar para pihak dapat menyampaikan pendapat dan kepentingannya secara terbuka, tanpa adanya intervensi dari pihak yang memediasi.
Setelah sesi pemaparan materi, mahasiswa diajak menyaksikan video pendek yang menampilkan simulasi pelaksanaan mediasi sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. Melalui tayangan tersebut, peserta memperoleh gambaran nyata mengenai proses mediasi antara pemohon dan termohon, mulai dari pembukaan sidang mediasi hingga upaya pencapaian kesepakatan oleh para pihak.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Melalui pembelajaran ini, mahasiswa diharapkan semakin memahami peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu serta mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam kajian hukum kepemiluan di lingkungan akademik.
Penulis dan Foto: Imanda Yustin N
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes