Ajak Masyarakat Prapag Kidul Perkuat Pengawasan, Bawaslu Kolaborasi Dengan Komisi II DPR RI
|
BREBES – Pemilu yang jujur dan adil tidak hanya dijaga dari ruang kantor, tetapi dimulai dari desa. Pesan itulah yang mengemuka di Balai Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Senin (5/10/2026), saat Bawaslu RI yang didampingi Bawaslu Kabupaten Brebes bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sebanyak 95 masyarakat dari berbagai elemen hadir mengikuti kegiatan yang bertujuan mendorong masyarakat lebih berani dan aktif ikut mengawasi pemilu.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Hadi Asfuri, menegaskan bahwa pengawasan berbasis masyarakat adalah fondasi pemilu yang berkualitas. Ia mengajak peserta menyadari bahwa Bawaslu tidak bisa hadir di setiap sudut desa, sehingga peran masyarakat sebagai mata dan telinga pengawasan sangat dibutuhkan.
Pesan tegas disampaikan pula oleh Kepala Desa Prapag Kidul, Ella Sugiharto. Ia meminta warganya sadar akan bahaya politik uang dan tidak tergiur praktik yang merusak kualitas demokrasi tersebut. Politik uang, menurutnya, hanya menguntungkan sesaat dan pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri.
Sebagai narasumber utama, Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menekankan bahwa mengawasi pemilu bukan semata tugas Bawaslu. Seluruh elemen masyarakat, tegasnya, wajib ikut mengawasi agar pemilu benar-benar berjalan jujur dan adil.
Mengapa Bawaslu Bermitra dengan Komisi II DPR RI?
Kolaborasi dalam kegiatan ini bukan tanpa dasar. Komisi II DPR RI membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, pertanahan, dan kepemiluan. Dalam bidang kepemiluan, Komisi II bermitra kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Hubungan kerja tersebut mencakup tiga fungsi utama DPR. Pertama, fungsi legislasi, yakni pembahasan undang-undang yang menjadi landasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Kedua, fungsi anggaran, yakni pembahasan kebutuhan anggaran lembaga penyelenggara pemilu bersama pemerintah. Ketiga, fungsi pengawasan, yakni evaluasi atas pelaksanaan tugas dan kinerja penyelenggara pemilu melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
Di sisi lain, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu agar berjalan sesuai aturan. Kegiatan sosialisasi di tingkat desa menjadi ruang untuk mempertemukan kedua peran itu: kebijakan dan pengawasan di tingkat pusat bertemu langsung dengan aspirasi dan pengalaman masyarakat di lapangan.
Evaluasi dan Tantangan ke Depan
Selain pemaparan materi, peserta diajak mengevaluasi pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, serta Pemilihan Kepala Daerah. Pembahasan berlanjut ke tantangan pengawasan di masa depan dan langkah strategis untuk memperkuatnya, dilengkapi dengan sesi tanya jawab bersama peserta.
Lewat kegiatan ini, Bawaslu berharap masyarakat Prapag Kidul tumbuh menjadi pengawas patisipatif yang melek aturan, berani menolak politik uang, dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungannya.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes