Antisipasi Penyebaran Politik Uang Pada Masa Tenang, Sentra Gakkumdu Brebes Gelar Patroli Pengawasan
|
Brebes (26/11/2024) - Sebagai langkah antisipasi penyebaran politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wilayah Kabupaten Brebes, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Brebes melakukan patroli pengawasan di sejumlah titik rawan.
Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Hadi Asfuri, mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan telah melaksanakan patroli pengawasan sejak dimulainya masa tenang yaitu pada tanggal 24 s/d 26 November 2024.
"Tim patroli ini telah melakukan pemantauan dan pengawasan di tempat-tempat yang rentan praktik politik uang, seperti lokasi perkumpulan warga, hingga tempat-tempat umum lainnya, terutama selama masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024," ujar Hadi.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk praktik politik uang yang dapat mempengaruhi proses demokrasi dalam Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Brebes. Pihaknya akan terus berupaya untuk menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan yang ada.
"Kami minta masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk praktik politik uang yang mereka temui, terutama selama masa tenang. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kehormatan Pilkada 2024," pungkas Hadi.
Dengan adanya patroli pengawasan intensif, terutama pada masa tenang, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran politik uang dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Brebes.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten brebes