Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes Menyelenggarakan Konsolidasi Dan Rapat Kerja Sentra Gakkumdu
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Brebes menyelenggarakan Konsolidasi dan Rapat Kerja Sentra Gakkumdu kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Juni 2023 bertempat diruang sidang H.Abdul Ghofur Bawaslu Kabupaten Brebes. Hadir dalam kegiatan dimaksud, Komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten Brebes beserta anggota dari kepolisian dan kejaksaan. Konsolidasi dan Rakor Sentra Gakkumdu bertujuan untuk persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024, khususnya dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak pidana Pemilu.
Dalam rapat konsolidasi ini dibahas Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sebagai pintu masuk segala dugaan pelanggaran dalam Pemilu. Dilanjutkan membahas Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pintu lanjutan ketika pintu masuk dugaan pelanggaran dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana Pemilu.
Yunus Awaludin Zaman, SHI menyampaikan laporan dan temuan yang sudah masuk di Bawaslu Kabupaten Brebes 2 laporan, tapi keduanya tidak deregister, dikarenakan tidak memenuhi syarat dengan alasan pelapor tidak mau melengkapi laporan dan mencabut laporan.
