Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Dorong Partisipasi Masyarakat Dan Kelembagaan Dalam Pengawasan Pilkada 2024

dadadadaqdqw

Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Brebes Tahun 2024 dengan tema partisipasi masyarakat dan kelembagaan pada hari Jum’at, 22 November 2024.

 

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Dedy Jaya Brebes diikuti oleh berbagai unsur, diantaranya  Parpol, Kesbangpol, KPU, Desk Pilkada, dan Organisasi Kepemudaan wilayah Kabupaten Brebes.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan tentang mekanisme pengawasan yang tepat dalam proses pemilihan kepala daerah. Fokus utama adalah memastikan proses pemilihan berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan transparan. 

 

Pada kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Brebes hadirkan dua narasumber eksternal. Pemapar materi pertama diisi oleh Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A. yang merupakan Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Pada paparannya, Indaru menjelaskan secara komprehensif tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

 

Kemudian, paparan kedua disampaikan oleh Akedemisi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal yang dipaparkan langsung oleh Dr. Imam Asmarudin, SH.,MH dengan tema Implikasi Hukum Terhadap Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Di Kabupaten Brebes.

 

Metode penyampaian materi dilakukan secara aktif dengan metode diskusi interaktif. Hal ini bertujuan memaksimalkan pemahaman peserta dari berbagai latar belakang serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan berbasis Masyarakat.

 

Partisipasi masyarakat dan kelembagaan dalam pengawasan Pilkada tahun 2024 adalah komponen penting dalam menjamin demokratisasi dan transparansi proses pemilihan kepala daerah. Dengan mekanisme pengawasan berbasis Masyarakat, diharapkan dapat mencegah kecurangan serta menjamin pemilihan yang demokratis, adil, dan berkualitas.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes 

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes