Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Hadiri Diskusi Publik Standar Pelayanan PDPB KPU Kabupaten Brebes

aaffaa

Brebes, 11 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menyelenggarakan Diskusi Publik Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas instansi, termasuk perwakilan dari Bawaslu Brebes, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), serta kalangan akademisi.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan pelayanan PDPB yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

 

Dalam sesi diskusi, Imam Asmarudin selaku narasumber dari Universitas Pancasakti Tegal menyampaikan bahwa waktu respon pelayanan PDPB perlu dijelaskan secara langsung kepada masyarakat, dengan ketentuan jangka waktu maksimal tujuh hari kerja agar pelayanan menjadi lebih pasti dan terukur.

 

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keamanan data pribadi pemilih. Dukcapil juga menegaskan perlunya mensyaratkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah dilengkapi barcode sebagai bentuk validasi data yang sah.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Brebes, Amir Fudin, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat di tingkat akar rumput yang belum memahami pelaksanaan PDPB oleh KPU. Ia mendorong agar KPU lebih aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, sehingga tingkat partisipasi dan kesadaran publik terhadap pentingnya pemutakhiran data pemilih dapat meningkat.

 

Adapun perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Brebes memberikan masukan terkait perlunya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan PDPB untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan efektif, terarah, dan seragam di seluruh wilayah.

 

Melalui diskusi ini, diharapkan koordinasi antar lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu semakin solid dalam mendukung terselenggaranya PDPB yang berkualitas, akurat, dan berkelanjutan,demi mewujudkan daftar pemilih yang valid sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Ilham Panuntun

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes