Bawaslu Brebes Kawal Pemutakhiran Data Pemilih, Temukan NIK Ganda di Kedungtukang
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes - Bawaslu Brebes melaksanakan kegiatan pencocokan terbatas (coktas) di Desa Kedungtukang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Selasa 14 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Brebes.
Bawaslu hadir untuk membersamai dan memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data dari KPU Brebes, terdapat 19 data pemilih di Kecamatan Kedungtukang yang dinyatakan tidak padan. Dari hasil uji sampling terhadap 5 data pemilih, Bawaslu Brebes menemukan adanya seorang warga yang teridentifikasi memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan permasalahan dalam daftar pemilih ke depan.
Anggota Bawaslu Brebes, Karnodo, menegaskan pentingnya pembaruan data kependudukan oleh masyarakat guna menjaga hak pilihnya.
“Kami (Bawaslu Brebes) mengimbau kepada warga yang bersangkutan agar segera mengurus pembaruan dokumen kependudukan agar tidak menghilangkan hak pilih dalam pesta demokrasi tahun 2029,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Brebes akan terus melakukan pengawasan secara melekat dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas demokrasi serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Penulis dan Foto: Imanda Yustin N
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes