Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Klarifikasi 29 Nama ASN hingga Kades Masuk Sipol, Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Brebes.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes menghimpun 29 orang berprofesi yang tidak seharusnya terlibat politik namun namanya tercatat dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

Puluhan orang tersebut berasal dari ASN, TPP Pendamping Desa, Pendamping PKH, Kades, perangkat desa, hingga BPD. Nama mereka teridentifikasi dalam akun Sipol.

Mereka masuk Sipol karena telah dicatut oleh parpol sebagai anggota saat tahapan pendaftaran parpol beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Brebes, Wakro mengatakan, temuan ini terungkap lantaran masing-masing nama yang bersangkutan melaporkannya ke Bawaslu Brebes. Saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi kepada nama-nama bersangkutan yang masuk dalam Sipol. Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan berkas rekomendasi pencabutan ke KPU Brebes.

Dari 29 nama itu terdiri dari 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), 6 orang TPP Pendamping Desa, 7 orang Pendamping PKH, dan 11 orang terdiri dari Kades, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ujar Wakro

Bawaslu Brebes dalam rangka kepengawasan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, hasil pengawasan bawaslu brebes dengan mengkombinasi data dari pihak terkait (Kepegawaian Daerah, Dinsos, Pendamping Desa dan data perangkat desa ) didapatkan beberapa pihak namanya masuk dalam Sipol, tercatat sebagai pengurus partai di beberapa kecamatan.

"Beberapa hari ke depan Bawaslu secara maraton akan dilakukan klarifkasi terhadap Perangkat Desa, jajaran Pendamping Desa dan PKH," pungkasnya.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita
Berita Terbaru