Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Patroli Terkait Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Brebes, 13 April 2023 - Bawaslu Kabupaten Brebes Melaksanakan giat Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih fokus pada pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan mendatangi langsung ke lokasi-lokasi  pengumuman DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Brebes pada 5 April 2023 yang lalu.

Patroli kali ini memastikan bahwa PPS telah mengumumkan DPS di tempat yg mudah dijangkau, mudah diakses oleh penyandang disabilitas dan sesuai jadwal. Tim patroli kali ini di pimpin oleh Rudi Raharjo (Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes) dengan melibatkan Pengawas Kelurahan Limbangan Wetan dan Pengawas Kelurahan Desa disekitarnya. Rudi menuturkan bahwa menurut aturan yang ada DPS diumumkan selama 14 hari dimulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023.

"Kami memastikan bahwa PPS telah mengumumkan DPS ditempat yang mudah dijangkau selama 14 hari sesuai dengan Pasal 65 Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022, dan sesuai jadwal yaitu tanggal 12 sampai dengan 25 April 2023 berdasarkan Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023”. Ucap Rudi.

Dari hasil patroli di Kelurahan Limbangan Wetan bahwa DPS telah diumumkan sejak hari Rabu tanggal 12 April 2023 di depan Aula Kantor Kelurahan Limbangan Wetan di tempat yang mudah dijangkau dan ramah terhadap penyamdang disabilitas. Warga Kelurahan Limbangan Wetan diharapkan dapat dengan mudah melakukan cek namanya di Daftar Pemilih Sementara yang sudah diumumkan ini. Diharapkan juga warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak masuk dalam pengumuman DPS tersebut dapat melaporkan kepada Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kabupaten Brebes melalui nomor WhatsApp 08195000020 atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Brebes atau bisa juga melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terdekat.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita Terbaru
Documentasi