Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Perkuat Kesiapan Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026

monevKIBAWASLUsosialisasi

Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes – Bawaslu Brebes menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) serta Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, Senin (13/7/2026) di Kantor Bawaslu Brebes. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Bawaslu Brebes dalam persiapan pelaksanaan Monev KIP tahun 2026 sekaligus memperkuat koordinasi antardivisi dan jajaran sekretariat dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.

Ketua Bawaslu Brebes Hadi Asfuri, menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja organisasi, bukan hanya menjadi tugas PPID. Seluruh divisi dan jajaran sekretariat memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi dikelola secara tertib, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hadi, kualitas pelayanan informasi publik berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Karena itu, pelaksanaan Monev KIP tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian nilai atau predikat informatif.

“Predikat Informatif memang penting, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana keterbukaan informasi benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Menurutnya, data harus tersedia, dokumen harus tertata, dan permohonan informasi harus dilayani secara cepat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Brebes, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Trio Pahlevi, menjelaskan penilaian Monev KIP mencakup sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID terintegrasi, media sosial, sertifikasi pengelola PPID, studi kasus, video komitmen pimpinan, serta uji akses layanan informasi publik.

Ia menekankan setiap divisi merupakan produsen informasi publik sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Menurutnya, kelengkapan dokumen pendukung monev tidak dapat dibebankan hanya kepada PPID atau Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

“Divisi pencegahan, hukum, penanganan pelanggaran, maupun sekretariat menghasilkan informasi yang harus didokumentasikan dan dikelola dengan baik. Kualitas layanan informasi publik merupakan cerminan tata kelola organisasi secara keseluruhan,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh jajaran untuk membangun budaya dokumentasi dan pembaruan data secara berkala, menata arsip digital, mengoptimalkan website PPID dan e-PPID terintegrasi, serta meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan permohonan informasi.

Sebagai informasi, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 mengacu pada Surat Ketua Bawaslu Nomor B-153/HM.00.00/K1/07/2026. Pengisian SAQ dilaksanakan pada 8 s.d 24 Juli 2026 melalui aplikasi e-Monev. Pedoman tersebut juga menempatkan studi kasus, video komitmen, dan uji akses sebagai bagian dari penilaian.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes