Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Rapat Kebut Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi, Siap Jangkau Seluruh Elemen Masyarakat

gsgsg

Brebes (4/05/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar rapat internal secara maraton guna mematangkan persiapan pelaksanaan tugas Konsolidasi Demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Rapat yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes ini berlangsung dengan penuh semangat dan menghasilkan sejumlah kebijakan strategis sebagai landasan operasional kegiatan konsolidasi demokrasi di wilayah Kabupaten Brebes.

 

 

Respons Cepat atas Instruksi Bawaslu RI

 

Pelaksanaan rapat ini merupakan wujud respons cepat Bawaslu Kabupaten Brebes terhadap instruksi yang diterbitkan oleh Bawaslu RI pada 15 Januari 2026. Instruksi tersebut menegaskan perlunya seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera bergerak melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan secara aktual. Hal ini dipandang mendesak mengingat Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 telah usai, sementara persiapan pengawasan Pemilu 2029 harus segera dimulai sejak dini.

 

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, antara lain melalui identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Selain itu, kegiatan ini juga berpijak pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025–2029.

 

 

Peta Isu yang Akan Didalami

 

Dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes memetakan sejumlah isu prioritas yang akan menjadi bahan diskusi bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan. Isu-isu tersebut mencakup spektrum yang cukup luas, mulai dari persoalan yang bersifat teknis kepemiluan hingga yang berkaitan dengan kualitas demokrasi secara substansial.

 

Dari sisi kepemiluan, isu yang akan didalami antara lain politik uang yang masih menjadi tantangan serius dalam setiap penyelenggaraan pemilu, penyebaran disinformasi dan hoaks yang semakin masif di era digital, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kerap menjadi sorotan. Selain itu, larangan penggunaan fasilitas negara, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan pemilu juga akan turut dibahas, demikian pula isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

 

Dari sisi demokrasi yang lebih luas, diskusi akan menyentuh isu-isu seperti efektivitas penegakan hukum pemilu, hingga persoalan-persoalan yang muncul dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Isu kebijakan pemerintah daerah yang berdampak pada jalannya demokrasi serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan demokrasi dan pemilu juga akan menjadi bahan kajian yang relevan untuk didiskusikan bersama masyarakat.

 

 

Strategi Menjangkau Masyarakat Secara Masif

 

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah strategi pelaksanaan diskusi agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Brebes secara luas dan merata. Sesuai instruksi Bawaslu RI, diskusi konsolidasi demokrasi wajib dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu minggu oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, baik secara individu maupun bersama-sama.

 

Yang menarik, diskusi tidak harus selalu digelar di ruang formal. Bawaslu Kabupaten Brebes dapat mendatangi masyarakat di mana pun mereka berada, mulai dari kantor dan gedung pertemuan, tempat parkir, halaman pasar, warung kopi, hingga sudut-sudut lain yang dinilai efektif sebagai ruang dialog. Pendekatan ini sengaja dirancang untuk memastikan diskusi demokrasi tidak hanya menjadi kegiatan seremonial di ruang tertutup, melainkan benar-benar hadir di tengah keseharian masyarakat Brebes.

 

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Brebes juga akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat sipil, baik perseorangan maupun kelompok, yang ingin datang langsung ke kantor untuk berdiskusi mengenai isu-isu demokrasi dan kepemiluan. Ruangan yang tersedia di kantor Bawaslu Kabupaten Brebes akan dioptimalkan sebagai ruang diskusi publik yang terbuka dan inklusif.

 

 

Tertib Administrasi dan Pelaporan Berjenjang

 

Rapat juga menekankan pentingnya aspek tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan diskusi konsolidasi demokrasi. Setiap kegiatan diskusi wajib disertai surat tugas resmi serta didokumentasikan secara lengkap. Laporan hasil diskusi kemudian wajib disusun sesuai format baku yang telah ditetapkan Bawaslu RI dan dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

 

 

 

Komitmen Memperkokoh Demokrasi Substansial

 

Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo, yang merupakan penanggung jawab kegiatan ini menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan merupakan komitmen nyata dalam memperkuat fondasi demokrasi di Kabupaten Brebes dari bawah. Dengan melibatkan langsung masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan, Bawaslu Kabupaten Brebes berharap dapat membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pemilu yang bersih, jujur, dan adil jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

 

Langkah ini sejalan dengan visi Bawaslu RI yakni "Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas", serta misi Bawaslu dalam memperkuat kemitraan pengawasan pemilu bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan demi hadirnya pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil.

 

 

Dengan kesiapan yang matang dan semangat yang tinggi, Bawaslu Kabupaten Brebes siap menjadi garda terdepan dalam menjaga dan memperkuat demokrasi di Kabupaten Brebes, demi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas, berintegritas, dan bermartabat. 

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes