Bawaslu Brebes Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke Komisi Informasi Jawa Tengah
|
Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Semarang pada hari Selasa, (25/02/2025).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Asoka Mahendrana, beserta jajaran komisioner, serta perwakilan Bawaslu dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Indra Asoka menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Jawa Tengah atas konsistensi dalam menyerahkan laporan tahunan secara rutin.
“Penyerahan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Semoga tahun ini seluruh Bawaslu di Jawa Tengah dapat meraih predikat informatif,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung kepercayaan publik terhadap proses pengawasan baik pemilu maupun pemilihan.
“Penyerahan laporan ini merupakan bentuk kepatuhan Bawaslu Brebes sebagai badan publik,” ujar Trio.
Penyerahan LLIP ini disambut baik oleh Komisi Informasi yang berharap kerja sama antar lembaga terus terjalin erat, terutama dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.
Dengan langkah ini, diharapkan Bawaslu se-Jawa Tengah semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes