Bawaslu Brebes Serahkan Saran Perbaikan Data Pemilih Kepada KPU Dalam Pengawasan PDPB
|
Brebes (04/12/25)— Bawaslu Kabupaten Brebes melalui Kasubbag Pengawasan, Ilham Panuntun, telah menyerahkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Brebes terkait hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Penyampaian saran ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan dalam memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
Selama proses pengawasan, Bawaslu Brebes menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang memerlukan tindak lanjut. Temuan tersebut meliputi data pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam daftar, pemilih yang berpindah domisili, hingga data pemilih yang belum diperbarui berdasarkan kondisi terbaru. Seluruh temuan tersebut telah dirangkum dan disampaikan secara resmi dalam bentuk surat saran perbaikan.
Bawaslu menegaskan bahwa akurasi dan validitas daftar pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya saran perbaikan ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai prinsip transparansi.
Selain itu, koordinasi berkelanjutan antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci dalam memastikan tahapan PDPB berjalan efektif. Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala dan memberikan masukan apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada periode berikutnya.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Brebes berharap KPU dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan yang telah diberikan, sehingga daftar pemilih di Kabupaten Brebes semakin mutakhir, akurat, dan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Penulis dan Foto: Ilham Panuntun
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes