Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU JATENG PETAKAN TPS RAWAN BERBASIS 22 INDIKATOR

Foto Bersama

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator. Hasilnya dari 117.299 TPS di Jawa Tengah terdapat 85.654 atau sekitar 73% berpotensi TPS Rawan.

Pengambilan data berdasarkan laporan dari jajaran panwaslu kecamatan yang berjumlah 6.318 laporan yang dilakukan selama 6 hari pada tanggal 3 s.d 8 Februari 2024. Adapun Variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

7 (Tujuh) Indikator TPS Rawan Tinggi

  1. 40.944 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;

  2. 32.543 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  3. 18.413 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS   tempatnya bertugas;

  4. 4.270 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);

  5. 2.738 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

  6. 1.664 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);

  7. 1.052 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu.

 

 

 

11 (Sebelas) Indikator TPS Rawan Sedang

  1. 591 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

  2. 401 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

  3. 275 TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

  4. 234 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;

  5. 220 TPS sulit dijangkau;

  6. 171 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

  7. 165 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;

  8. 137 TPS yang tedapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;

  9. 120 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;

  10. 103 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;

  11. 102 TPS di Lokasi Khusus.

4 (empat) Indikator TPS Rawan Rendah

  1. 65 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

  2. 65 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;

  3. 47 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu;

  4. 18 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS;

 

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

    1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

  2. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

 

 

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Nur Kholiq, S.Thi., S.H., M.Kn 

(+62 813-3609-0013)

 

 

 

 

Persebaran TPS Rawan Kabupaten/Kota

Se-Jawa Tengah

No.

Indikator

Jumlah TPS

Agregat TPS Rawan terbanyak

1

TPS yang terdapat Pemilih Tetap (DPT) yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)

40.944

Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Tegal
Kabupaten Banyumas

2

TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb)

32.543

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Kebumen

3

TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)

4.270

Kabupaten Tegal
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Banyumas

4

TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

18.413

Kabupaten Tegal
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Kebumen

5

TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

65

Kabupaten Magelang
Kabupaten Kebumen

6

TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu

120

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Pekalongan

7

TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

234

Kabupaten Magelang
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Purbalingga

8

TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS

18

Kabupaten Brebes
Kabupaten Cilacap

9

TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu

47

Kota Surakarta
Kabupaten Boyolali

10

TPS yang tedapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu

137

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Magelang
Kabupaten Klaten

11

TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan

65

Kabupaten Sukoharjo
Kota Tegal

12

TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan

103

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Magelang

13

TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan

171

Kota Magelang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Magelang

14

TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan

165

 

Kabupaten Pati
Kabupaten Wonosobo

15

TPS sulit dijangkau

220

Kabupaten Brebes
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Banyumas

16

TPS yang berada di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

1.664

Kabupaten Grobogan
Kota Pekalongan
Kabupaten Demak
Kabupaten Magelang
Kabupaten Brebes

17

TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

591

Kota Surakarta
Kota Semarang
Kabupaten Banyumas

18

TPS yang dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

275

Kabupaten Semarang
Kota Semarang
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Klaten

19

TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

1.052

Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal

20

TPS di Lokasi Khusus

102

Kabupaten Cilacap
Kabupaten Purworejo

21

TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

2.738

Kabupaten Grobogan
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali

22

TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

401

Kabupaten Grobogan
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap

 

Penulis dan Foto: Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Editor: Bawaslu Provinsi Jawa Tengah