Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Brebes Awasi COKTAS Data Pemilih rentan dan Meninggal Dunia

Rabu 17 septermber 2025

Brebes – Rabu, 17 September 2025 Bawaslu Kabupaten Brebes secara aktif melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) yang dilaksanakan oleh Tim Coktas KPU Kabupaten Brebes. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 16 s.d 22 September 2025 yang  difokuskan pada penelusuran dugaan data pemilih yang telah meninggal dunia dan berusia lebih dari 100 tahun di wilayah Kabupaten Brebes.

Kegiatan Coktas dilaksanakan di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Losari. Di Kecamatan Tanjung tim melakukan pengawasan Coktas di Desa Pejagan,Desa Kemurang Wetan, Desa Kemurang Kulon dan di Kecamatan Losari tim melakukan pengawasan Coktas di Desa Karangjunti, dan Desa Negla. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Mochamad Muarofah M.Kom yang merupakan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Brebes dan didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hukum KPU kabupaten Brebes Imam Syafi Budiono S.H yang diawasi secara langsung oleh Amir Fudin, S.Psi. yang merupakan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes dengan didampingi Kasubag Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Brebes Ilham Panuntun, S.I.P.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memelihara dan memperbarui Data Pemilih secara berkelanjutan dengan menjamin kerahasiaan data pemilih dalam upaya mewujudkan data pemilih yang komprehenshif, akurat dan mutakhir. Kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Brebes untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian data pemilih, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia dan berusia lebih dari 100 tahun berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

"Bawaslu Kabupaten Brebes  menegaskan pentingnya pengawasan Coktas untuk mencegah terjadinya data pemilih yang tidak akurat seperti data pemilih ganda, data pemilih meninggal dunia namun masih muncul di data pemilih, pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat pada domisili semula, dan perubahan status TNI POLRI", Data yang mutakhir berdasarkan kondisi rill dilapangan menjadi salah satu fokus pengawasan coklit terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Brebes. Jelas Amir Fudin

Harapannya dengan kegiatan Coktas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, akan tersaji Data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir untuk Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang.

Penulis dan Foto: Divisi P2H

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes