Bawaslu Kabupaten Brebes, Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Wujudkan Netralitas ASN, TNI & POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa”
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes berharap seluruh pihak dapat menjaga demokrasi yang berkualitas pada Pemilihan serentak 2024 mendatang, kegiatan ini merupakan upaya utk melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait dengan netralitas ASN, TNI Polri hingga kepala Desa, dengan datangnya Pj bupati brebes, ini adalah bukti pemimpin yang bisa memberi contoh kepada jajaran diseluruh OPD Brebes untuk tetap netral pada Pilkada Brebes mendatang, tanpa terkecuali Kepala Desa dan perangkat desa, Mudah mudahan Pilkada Brebes dapat berjalan aman damai tanpa ada masalah. Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Wujudkan Netralitas ASN, TNI & POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang digelar di Grand dian Brebes ini bertujuan memahami potensi dan penyelesaian pelanggaran, serta urgensi netralitas ASN. pada hari selasa (08/10/2024).
Penjabat Bupati Brebes Ir. Djoko Gunawan, M.T hadir sebagai narasumber, bersama Solicha, S.Psi., M.si Sub bagian Pembinaan Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Brebes.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati Ir. Djoko Gunawan, M.T meminta ASN, PPPK, tenaga honorer dan semua yang bekerja di instansi pemerintah bersikap netral dalam pemilihan 2024. Djoko juga mengingatkan agar aparatur pemerintah berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. “ASN saya minta untuk netral. Tak terkecuali PPPK dan tenaga honorer serta semua yang bekerja di lingkungan pemerintah harus netral. Aturan serta rambu-rambunya sama”, perlu di ingat Selalu bersikap Hati-hati dalam berucap, menulis, bertindak baik dilakukan didalam maupun di luar jam kerja, Netralitas Yes! Berpihak No! , Jangan tergiur berpolitik praktis dalam Pilkada, Jadilah ASN yang Integritas, Profesional, Netral, Bersih, Melayani dan Perekat NKRI.
“Pemerintah Kabupaten Brebes Berkomitmen untuk memastikan seluruh ASN, Kepala Desa, dan perangkat daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis demi terciptanya Pemilihan serenttak yang adil, transparan, dan berintegritas.”
Solicha, S.Psi., M.si Sub bagian Pembinaan Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Brebes dalam paparannya menjelaskan pentingnya netralitas ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 1 Undang Undang No.20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan sikap netral, ASN lebih fokus pada program kerja dan pencapaian target pemerintah. “Selain suasana kerja yang kondusif, masyarakat juga merasa dilayani dengan adil dan memuaskan serta merasa nyaman berinteraksi dengan ASN karena penerapan netralitas yang baik”, jelas Solicha
Pada kesempatan yang sama Hadi Asfuri, S.T selaku anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Koordinator Divisi. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan berbagai langkah mitigasi bentuk pencegahan pelanggaran netralitas telah dilakukan demi memastikan ASN patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. "Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui himbauan dengan harapan ASN di Kabupaten Brebes tidak berpose memihak dalam berfoto maupun posting di media sosial dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam undang-undang." pungkasnya dihadapan seluruh peserta rapat yang berlangsung di Ruang Ball Room Grand Dian Brebes.
Netralitas bagi ASN, TNI dan POLRI adalah mutlak dan menjadi bagian dari komponen menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menjadi prinsip penting dalam menghasilkan Pemilu yang adil, jujur, berkepastian hukum dan demokratis.
Sebagai informasi, Aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 1 Undang Undang No.20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
Adapun hal-hal yang dilarang terhadap ASN, TNI dan Polri diantaranya kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara Parpol, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat Pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang), ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan menyerahkan kartu tanda penduduk, dan bentuk ketidaknetralan lainnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Humas