Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Proses Pembentukan Pantarlih dan Coklit, Bawaslu Brebes adakan Rapat Kerja

Brebes, 30 Januari 2023 Bawaslu Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 khususnya tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Giat yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu  Kabupaten Brebes tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten Brebes dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes.

Rudi Raharjo selaku koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Brebes, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dimana merupakan salah satu bentuk koordinasi dan upaya  pencegahan di tahapan pemutakhiran data pemilih.

[caption id="attachment_59674" align="alignleft" width="313"]Doc Foto: Rudi Raharjo, S.A.P (maksud dan tujuan kegiatan dimana merupakan salah satu bentuk koordinasi dan upaya  pencegahan di tahapan pemutakhiran data pemilih.) Doc Foto: Rudi Raharjo, S.A.P (maksud dan tujuan kegiatan dimana merupakan salah satu bentuk koordinasi dan upaya pencegahan di tahapan pemutakhiran data pemilih.)[/caption]

Kegiatan ini merupakan momentum yang tepat untuk terus melakukan koordinasi dengan stakeholder lain dan sebagai bentuk upaya pencegahan dalam pengawasan tahapan pemilu yang sedang dan yang akan berjalan. Dengan giat seperti ini diharapkan dapat dilakukan upaya  pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran atau mendapatkan solusi atas kendala-kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih” Ucap Rudi.

Rudi pun menyoroti terkait proses pembentukan pantarlih agar sesuai dengan pedoman yang berlaku dan memperhatikan ketepatan waktunya.

“Pembentukan pantarlih yang dilakukan oleh PPS sejak tanggal 26 Januari 2023 lalu, jajaran kami menemukan proses rekrut yang tidak sesuai pedoman, ada beberapa PPS yang “libur” pada hari sabtu kemarin. Kami menemukan PPS tidak berada di sekretariat untuk membuka pendaftaran pantarlih, padahal sesuai pedoman di PKPU 8 tahun 2022 maupun di Keputusan 534 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, bahwa hari kerja adalah hari kalender. Atas temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Brebes telah mengirim surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaen Brebes agar memperbaiki proses yang sedang dilakukan oleh jajaran KPU Brebes” Tutur Rudi.

Bawaslu Kabupaten Brebes dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan potensi kerawanan proses pencocokan dan penelitian oleh pantarlih, diantaranya adalah pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, coklit dilakukan bukan oleh pantarlih, coklit dilaksanakan tidak tepat waktu, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan masyarakat, pantarlih tidak mencoret pemilih TMS, Pantarlih tidak mencatat Pemilih MS, dan Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.

Sebelum mengakhiri rapat, Bawaslu Brebes mengimbau kepada KPU Kabupaten Brebes dalam proses pembentukan pantarlih dan proses coklit nantinya agar memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.

‘KPU Kabupaten brebes diharapkan dapat memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembentukan pantarlih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga dalam pembentukan pantarlih dapat terpenuhi kuota sesuai kebutuhan petugas pantarlih. Yang kedua jajaran KPU dalam proses pembentukan pantarlih dan proses coklit agar selalu mematuhi pedoman dan aturan yang berlaku”. Tegas Rudi.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru