Lompat ke isi utama

Berita

Coklit Terbatas KPU Brebes Diawasi Melekat Bawaslu Brebes

gefreee

Brebes — Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) oleh KPU Kabupaten Brebes pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh Anggota KPU Brebes, Mochamad Muarofah, beserta jajaran sekretariat, dengan lokasi pengawasan di Kecamatan Salem dan Kecamatan Banjarharjo.

 

Pelaksanaan Coktas dimulai dari Desa Salem, Kecamatan Salem. Sebelum kegiatan pendataan dilakukan, petugas Coktas KPU Brebes terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Salem untuk menyampaikan tujuan dan mekanisme pelaksanaan coklit terbatas. Setelah koordinasi, petugas mendatangi langsung alamat pemilih yang menjadi sasaran Coktas.

 

Usai kegiatan di Salem, pelaksanaan dilanjutkan menuju Kecamatan Banjarharjo, tepatnya di Desa Banjarharjo dan Desa Sukareja. Di Desa Banjarharjo, pendataan dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih secara langsung. Sementara itu, di Desa Sukareja, petugas melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa untuk memastikan informasi terkait data pemilih yang menjadi objek Coktas.

 

Selama kegiatan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan, mulai dari koordinasi awal, pelaksanaan coklit, hingga metode verifikasi data yang dilakukan oleh petugas KPU. Dari pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat sejumlah data dan informasi yang akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka memastikan bahwa proses coklit berjalan sesuai prosedur dan mendukung akurasi data pemilih.

 

Amir Fudin Anggota Bawaslu Brebes, menyampaikan bahwa hasil pengawasan ini selanjutnya akan dianalisis.

 

“Hasil pengawasan ini selanjutnya akan dianalisis dan digunakan sebagai bagian dari tugas pengawasan guna menjamin kualitas tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Brebes” Kata Amir.

Penulis dan Foto: Sefurokhman

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes