Dalam Menyusun DPSHP, Amir Ingatkan Jajaran PPK Untuk Mempedomani 10 Prinsip Dasar
|
Brebes – Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin, menyampaikan kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Sirampog untuk selalu mempedomani 10 (sepuluh) prinsip dasar dalam Penyusunan Daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) Dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Selasa, 10 September 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sirampog.
Dalam kesempatan ini Amir Fudin menjelaskan pentingnya momentum pleno DPSHP ditingkat kecamatan dikarenakan berita acara yang di tanda tangani ini akan menjadi cikal bakal pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten.
Amir mengimbau kepada jajaran PPK untuk menindaklanjuti saran masukan dan saran perbaikan yang dilayangkan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Sirampog. Dalam kesempatan ini juga berdasarkan koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirampog ditemukan ketidaksesuaian berita acara PPS berdasarkan pencermatan data DPSHP pasca pleno di 11 PPS di Kecamatan Sirampog.
Sebelumnya, jajaran Panwaslu Kecamatan Sirampog telah menyampaikan permasalahan ini ke jajaran PPK agar di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Kerjasama antara jajaran Panwaslu Kecamatan dan PPK di tingkat Kecamatan mudah - mudahan dapat membuahkan data yang sesuai dengan PKPU 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Demi mewujudkan Pemilihan yang demokratis, Amir mengingatkan kembali agar jajaran PPK dan PPS berpedoman pada 10 (sepuluh) prinsip dasar dalam Penyusunan Daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan asesibel.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kab. Brebes
Editor: Bawaslu Kab. Brebes