Evaluasi Sengketa Proses Pemilu dan Potensi Sengketa Proses Pemilihan 2024
|
Brebes - Pemilihan Umum sebagai pesta demokrasi terbesar di Indonesia tidak lepas dari berbagai potensi sengketa dalam prosesnya. Sengketa pemilu dapat terjadi dalam berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran peserta pemilu, penetapan daftar pemilih, kampanye, hingga penghitungan suara. Evaluasi terhadap sengketa pemilu sebelumnya menjadi pembelajaran penting untuk mengantisipasi potensi sengketa dalam Pemilihan 2024.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Sengketa Proses Pemilu dan Potensi Sengketa Proses Pemilihan 2024 bertempat di Hotel Dedy Jaya Brebes pada hari Rabu, 16 Oktober 2024. Kegiatan diikuti oleh Anggota dan staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes.
Terdapat tiga pemateri pada kegiatan ini, diantaranya Wahyudi Sutrisno, SH.,MH (Anggota/Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), Mochamad Muarofah (Anggota KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Karnodo, S.Psi (Anggota/ Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes).
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pada tahapan saat ini yaitu sengketa yang sering muncul meliputi perselisihan terkait alat peraga kampanye. Hal ini menunjukkan masih tingginya potensi sengketa dalam proses pemilihan.
Untuk Pemilihan Tahun 2024, Penanganan sengketa pemilu memerlukan mekanisme yang efektif dan efisien. Bawaslu harus memperkuat kapasitas dalam menangani sengketa. Penting juga untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu dan masyarakat tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu menjadi kunci untuk meminimalisir potensi sengketa. Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran dapat membantu percepatan penanganan sengketa. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu juga berperan penting dalam mencegah dan mendeteksi dini potensi sengketa.
Selain dibekali paparan materi serta diskusi aktif, para peserta kegiatan melakukan simulasi penyelesaian sengketa Pemilihan.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes