Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu (Tema: Reaktulasasi Pengawasan Daftar Pemilih)
|
Kegiatan persiapan pengawasan merupakan fase awal yang berfungsi untuk mempersiapkan segala perangkat yang dibutuhkan dalam pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Kegiatan ini mencakup: 1. pemetaan kerawanan-kerawanan dalam daftar pemilih, dan 2. perencanaan pengawasan.
Inheren dengan pengawasan pada tahapan Daftar Pemilih, terdapat juga jenis sanksi pada tahapan ini yaitu tentang Pidana Pemilu. Sekiranya terdapat beberapa Pasal di UU Pemilu yang menyebutkan aturan pidana dari mulai memberikan keterangan tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain, menghalangi sesorang untuk terafdar sebagai pemilih dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya, selain terdapat subjek hukum dengan unsur setiap orang, terdapat juga subjek hukum berupa penyelenggara Pemilu berupa anggota KPU sampai dengan jajaran dibawahnya. Maka dari itu perlu adanya pembaruan (reaktualisasi) konsep terkait pengawasan daftar pemilih untuk mewujudkan pengawasan yang berkualitas dengan mencerminkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam tahapan ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar rapat koordinasi fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu dengan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan, Selasa (1/11/2022).
[caption id="attachment_59262" align="alignleft" width="234"]
Wakro, S.IP (Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes)[/caption]
Sambutan diawali oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi kepada Panwascam yang baru dilantik, dan bersinergi dalam membangun pola Kerjasama yang nanti akan tertuang dalam konkritisasai pengawasan.
Dilanjut penyampaian materi oleh :
- Muarofah (Anggota KPU Kabupaten Brebes) Materi 1: Teknis Penyusunan Daftar Pemilih
- Yunus Awaludin Zaman Tema (Anggota KPU Kabupaten Brebes) Materi 2 : Potensi Pidana Pemilu dalam Tahapan Daftar Pemilih
- Rudi Raharjo (Anggota KPU Kabupaten Brebes) Materi 3 : Teknis Pengawasan Daftar Pemilih
Di akhir kegiatan, acara diisi dengan Diskusi dan tanya jawab terkait dengan Tahapan pelaksanaan Pemilu yang sudah dimulai pelaksanaannya (hms).
