Hadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa, Karnodo: Siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan apabila ada dugaan sengketa proses
|
Tahapan Pemilu serentak 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022, dan saat ini sedang berlangsung, pada 18 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Jawa Tengah telah menetapkan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pasca penetapan DCS dimungkinkan bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat kerja teknis ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagjamenegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.
Dalam menghadapi kemungkinan munculnya sengketa proses Pemilu 2024. Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Brebes siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan apabila ada dugaan sengketa proses. Ungkap Karnodo anggota Bawaslu Brebes Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa.