Jaga Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Brebes Pertajam Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK
|
Brebes (22/09/2023) – Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin meminta jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Brebes pertajam pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pengawasan difokuskan pada potensi kerawanan kehilangan hak pilih yang tinggi seperti tempat-tempat yang mobilitas pindah penduduknya tinggi diantaranya Rumah Sakit, Pondok Pesantren, Universitas, serta warga yang akan keluar negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Kawan-kawan sekalian wajib turun gunung dalam pengawasan DPTb dan DPK, pastikan warga Brebes tidak kehilangan hak pilihnya”, ujar Amir. Amir menambahkan bahwa pengawasan juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan hak pilih. Hal ini disampaikan pada kegiatan rapat koordinasi persiapan pelaporan hasil-hasil pengawasan tahapan DPTb dan DPK yang diselenggarakan melalui daring (Zoom Meeting) pada hari Jum’at (22/09).
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam arahannya menyampaikan tugas wajib bagi Pengawas Pemilu untuk menjaga hak pilih. “Hak pilih merupakan elemen terpenting dalam pemilu sehingga wajib dijaga melalui upaya pengawasan”, tutur Trio. Selain itu Trio menegaskan bahwa upaya pengawasan untuk menjaga hak pilih merupakan bentuk pencegahan pelanggaran.
Rapat koordinasi persiapan pelaporan hasil-hasil pengawasan tahapan DPTb dan DPK diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta beberapa PKD di Kabupaten Brebes. Kegiatan diakhiri dengan sinkronisasi data hasil pengawasan DPTb dan DPK.