Lompat ke isi utama

Berita

Keabsahan Ijazah Bakal Calon Harus Mengedepankan Kepastian Hukum Dari Pada Pernyataan Sepihak

Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Yunus mengimbau kepada Jajaran Anggota KPU Kabupaten Brebes untuk dalam mengedepankan asas kepastian hukum keabsahan ijazah tidak hanya terpaku kepada surat pernyataan pihak Bakal Calon, akan tetapi perlu adanya kroscek lebih mendalam terkait dengan hal tersebut. Penyampaian tersebut disampaikan pada saat pengawasan verifikasi dokumen ijazah Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Selasa, 2 Agustus 2023, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Brebes.

“secara sisi regulatif yaitu mengacu pada PKPU 10/2023, ada dua point jika terdapat nama KTP berbeda dengan nama ijazah, yaitu point pertama meminta surat keterangan dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut, dan point kedua jika pihak sekolah tidak bersedia menerbitkan surat keterangan maka cukup dengan surat pernyataan dari bakal calon”, tutur yunus.

lebih lanjut yunus menyampaikan bahwa point pertama menggambarkan asas kepastian hukum karena lebih mengedepankan keabsahan dokumen dari pihak yang mengeluarkan yaitu sekolah, sedangkan point yang kedua hanya pernyataan sepihak oleh bakal calon.

“maka dari itu, point yang pertama harus dipenuhi terlebih dahulu, dengan memastikan secara langsung, tanpa langsung pada syarat dipoint yang kedua”, imbuh Yunus.

Yunus dalam pengawasan, fokus pada keabsahan ijazah pada syarat point yang pertama yang dijelaskan diatas, yang dalam pendapatnya lebih mudah untuk ditelusuri keabsahannya.

“jika hanya surat pernyataan oleh Bakal Calon, maka perlu ada alasan yang kuat yang tertuang dalam berita acara verifikasi keabsahan ijazah oleh KPU Kabupaten Brebes, sehingga ini meminimalisir potensi pelanggaran pada tahapan ini”, kata Yunus.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita Terbaru