Ketua Bawaslu Brebes Lantik PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Larangan
|
Brebes – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Larangan, Jum’at (25/10/2024).
Anggota Panwaslu Kecamatan Larangan yang dilantik adalah saudara Jaenuri yang menggantikan saudara Lukmanul Hakim yang telah mengundurkan diri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi menyampaikan bahwa dengan adanya pergantian anggota diharapkan dapat memperkuat pengawasan khusunya di Kecamatan Larangan.
“Dengan penggantian personil ini diharapkan dapat memperkuat teamwork Panwaslu Kecamatan Larangan untuk melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah Kabupaten Brebes”, ujar Trio.
Pelantikan PAW yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes ini dihadiri oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Larangan, Kesekertariatan, beserta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes.
Lebih lanjut Trio Pahlevi menyampaikan kepada PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Larangan terlantik untuk segera bekerja mengingat tahapan semakin mendekati Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan kurang lebih 30 (tiga puluh) hari mendatang.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes