Lompat ke isi utama

Berita

Klinik Kotak Bawaslu Brebes

sghshshhs

Brebes – Guna menjamin perlindungan hak politik masyarakat serta menciptakan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, Klinik Kotak Bawaslu Brebes (Klinik Konsultasi Hukum Pemilu) resmi dibuka dan siap melayani masyarakat yang membutuhkan nasihat atau informasi terkait pemilu. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya proses demokrasi.

 

Klinik Kotak Bawaslu Brebes (Klinik Konsultasi Hukum Pemilu) memberikan layanan nasihat, informasi, konsultasi dan edukasi Pemilu secara gratis kepada masyarakat. Layanan ini terbuka bagi pemilih, peserta pemilu, tim kampanye, relawan, maupun masyarakat umum yang menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran pemilu, seperti politik uang, pelanggaran administrasi, kampanye di luar jadwal, hingga sengketa proses pemilu.

 

Tempat konsultasi hukum pemilu gratis akan tampil di berbagai kegiatan masyarakat. Untuk penampilan perdana, layanan ini sudah hadir pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Desa Kalimati Kecamatan Brebes pada 4 Februari 2026 sebagai bentuk upaya mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat secara langsung.

 

Untuk selanjutnya layanan ini akan berlokasi di Jalan Hasyim Asy’ari No. 2, Pasarbatang Brebes yaitu di Kantor Sekertariat Bawaslu Brebes dan buka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Untuk memudahkan akses, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi jarak jauh melalui telepon, surat elektronik, dan platform daring resmi yang telah disediakan.

 

Kassubag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Brebes, Yandi Dwi Himawan, menyampaikan “Keberadaan Klinik Kotak Bawaslu Brebes (Klinik Konsultasi Hukum Pemilu) sangat mempermudah masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Melalui konsultasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait aturan, tahapan, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pemilu’. Ucapnya.

 

Selain menangani pengaduan, Klinik Kotak Bawaslu Brebes (Klinik Konsultasi Hukum Pemilu) juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan hukum pemilu. Kegiatan ini meliputi penyuluhan hukum pemilu, diskusi publik, serta pembagian materi edukatif yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga integritas pemilu.

 

Dengan dibukanya Tempat Bantuan Hukum Pemilu, diharapkan tercipta pemilu yang lebih transparan, berkeadilan, dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini juga menjadi kunci utama dalam mewujudkan proses demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Penulis dan Foto: Irfan Riyanto

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes