Komisi I DPRD Brebes Dukung Upaya Pencegahan Bawaslu Brebes Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024
|
Brebes – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes mengunjungi DPRD Brebes pada agenda lawatan koordinasi antar instansi dalam rangka menyukseskan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes (20/09/2023).
Kunjungan kerja pada hari ini disambut baik oleh Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah dan Wakil Ketua Moh. Rizki Ubaidilah. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan agenda lanjutan koordinasi antar instansi dalam rangka memperkuat penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024. “Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Brebes dalam hal ini Komisi I telah meluangkan waktunya untuk bertatap muka dengan kami membahas terkait kepengawasan Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes”, ujar Trio.
Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Brebes yang telah mengagendakan koordinasi antar instansi demi suksesnya Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Brebes. “Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada pimpinan baru Bawaslu Brebes dan kami sangat mengapresiasi agenda koordinasi ini”, ujar Heri. Heri mengharapkan dengan kepimpinan Bawaslu Kabupaten Brebes yang baru dapat menambah daya gedor kepengawasan Pemilu khususnya di Kabupaten Brebes.
Selain koordinasi, kunjungan ini sekaligus sebagai perkenalan diri pimpinan Bawaslu Kabupaten Brebes masa Jabatan 2023-2028 yang telah dilantik pada 19 Agustus 2023 lalu. Kunjungan yang langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes lebih spesifik membahas tentang upaya pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. Trio menyampaikan Bawaslu secara hierarkis fokus gencarkan kegiatan pencegahan untuk minimalisir pelanggaran pemilu. “Bawaslu RI sampai dengan tingkat Pengawas TPS dalam pengawasan Pemilu 2024 mengutamakan upaya Pencegahan Pelanggaran, sama halnya seperti menangani penyakit bahwa lebih baik mencegah daripada mengobati”, imbuh Trio. Upaya pencegahan tersebut sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
Ketua Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan di Kabupaten Brebes, Heri Fitriansyah mendukung langkah Bawaslu dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. “Komisi I DPRD Brebes mendukung langkah-langkah pencegahan Bawaslu Brebes, kedepan koordinasi ini agar terus ditingkatkan, tututp Heri.