Konsolidasi Startegi Pencegahan Nasional, Amir Hadiri Rakornas Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan DCT Pemilu Tahun 2024
|
Brebes – Anggota/Koordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Bali, pada 26 s/d 28 September 2023.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta kepada Bawaslu daerah untuk dapat mengenali potensi kerawanan dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) di tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, dia menegaskan agar Bawaslu daerah memahami baik-baik Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2023.
"Termasuk misalnya potensi bagaimana fasilitas negara digunakan nanti, anggaran negara digunakan, berbenturan dengan pasal pasal dan memang harus kita kawal," ungkapnya saat membuka kegiatan Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan DCT dalam Pemilu 2024.
Dia melanjutkan, kerawanan yang sudah diidentifikasi itu biasanya terjadi karena beberapa hal. Pertama misalnya terjadi karena multitafsirnya norma hukum, kedua karena ketiadaan norma hukum, yang menurutnya membuat semua tahapan menjadi rawan.
"Atau bisa jadi kerawanan itu terjadi karena kita gagap menyikapi fakta dan realita. Kita lambat merespon laporan atau informasi awal yang disampaikan. Kita bingung menghadapi situasi yang di luar ekspektasi kita," katanya.
Maka dari itu, Lolly mengajak untuk jajaran Bawaslu di daerah untuk memahami dan mematuhi regulasi yang dimiliki Bawaslu karena menurutnya hal tersebut sudah melingkupi seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Secara prinsip menegakkan keadilan pemilu adalah tangung jawab Bawaslu. Maka jangan takut. Munculkan kreatifitas, perkuat inovasi, dan ketatkan kolaborasi," pungkasnya.