Lakukan Koordinasi Awal, Bawaslu Brebes Anjangsana ke KPU Brebes Terkait Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Brebes, 12 November 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes melakukan kunjungan koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Karnodo selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran sekretariat. Rombongan Bawaslu disambut langsung oleh Wahadi selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Brebes, serta Iman Syah Budiono, S.H., sebagai Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Brebes.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sebagai langkah kerja awal terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik yang dilakukan dua kali dalam satu tahun. Semester pertama telah diselesaikan pada bulan Juni, sedangkan semester kedua akan diselesaikan pada akhir bulan Desember tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wahadi menjelaskan bahwa pada semester pertama terdapat tiga partai politik yang mengalami perubahan data, namun baru satu partai yang menindaklanjuti pelaporan perubahan data partai politik tersebut ke KPU.
Lebih lanjut, Wahadi menambahkan bahwa untuk semester kedua, KPU belum melakukan pengecekan pembaruan data partai politik karena proses pembaruan dilakukan langsung oleh partai politik yang bersangkutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Dalam sistem ini, partai politik bertindak sebagai user yang dapat memperbarui data secara langsung, sedangkan KPU hanya berperan sebagai viewer . Saat ini, akses KPU terhadap data di SIPOL dibatasi hanya bisa dilakukan pada hari Kamis dan Jumat,” jelasnya.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Brebes berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Imanda Yustin Natalise
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes