Lakukan Pencermatan PDPB, Bawaslu Brebes Berikan Sarper
|
Brebes - Kamis, 11 September 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Brebes, Bawaslu Kabupaten Brebes memberikan saran perbaikan hasil pengawasan pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan (PDPB).
Saran perbaikan tertulis disampaikan secara langsung oleh Amir Fudin, S.Psi. yang merupakan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes dengan didampingi Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Brebes Ilham Panuntun, S.I.P..
Saran Perbaikan ini merupakan kali keduanya disampaikan, dimana sebelumnya juga sudah pernah disampaikan saran perbaikan pada tanggal 4 Agustus 2025 berkenaan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan hasil pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih. Data yang diduga belum sesuai itulah yang kemudian menjadi saran perbaikan.
Ketidaksesuaian data Pemilih ini bisa terjadi karena ada keadaan yang merubah status pemilih dan belum terupdate. Misalnya saja Pemilih meninggal dunia masih masuk dalam Daftar Pemilih, Pemilih yang sudah genap berumur 17 tahun belum masuk daftar Pemilih, Pemilih yang pindah domisili, Pemilih yang beralih status dari Anggota TNI/Polri menjadi warga sipil maupun sebaliknya serta keadaan lainnya yang bisa merubah status Pemilih.
"Bawaslu Kabupaten Brebes berharap agar saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Brebes untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku", Jelas Amir Fudin
Senada dengan Bawaslu Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Brebes dalam hal ini diwakili Manja Lestari Damanik juga memastikan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Brebes akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Harapannya dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, selain memelihara juga semakin memutakhirkan Data Pemilih untuk Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang.
Penulis dan Foto: Sefurokhman
Editor: Bawaslu Kabiupaten Brebes