Marketing Politik Pasangan Tunggal Jadi Fokus Observasi Penelitian Mahasiswa UNSIKA di Bawaslu Brebes
|
Brebes, 17 September 2025 – Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) melaksanakan observasi penelitian di Bawaslu Kabupaten Brebes dengan judul “Marketing Politik dari Pasangan Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penelitian akademik UNSIKA yang bertujuan mengkaji dinamika politik lokal, khususnya dalam konteks pasangan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Peneliti yang merupakan mahasiswa UNSIKA melakukan observasi langsung di kantor Bawaslu Brebes, serta mengumpulkan data mengenai pola komunikasi politik, strategi pemasaran politik, hingga bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap proses pemilu dengan pasangan tunggal.
“Marketing politik pasangan tunggal adalah fenomena menarik untuk diteliti. Di satu sisi, pasangan tunggal sering dianggap minim kompetisi, tetapi di sisi lain, mereka tetap dituntut membangun kepercayaan publik melalui strategi komunikasi politik yang efektif,” ungkap salah satu mahasiswa peneliti UNSIKA.
Bawaslu Kabupaten Brebes menjadi lokasi observasi karena lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Melalui penelitian ini, Mahasiswa UNSIKA ingin memahami bagaimana Bawaslu mengawasi kontestasi politik ketika hanya ada satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri menyambut baik kegiatan ini. “Kami berterima kasih kepada UNSIKA yang memilih Brebes sebagai lokasi observasi. Kolaborasi dengan akademisi sangat penting untuk memperkaya wawasan pengawasan pemilu, apalagi dalam kondisi khusus seperti adanya pasangan tunggal,” jelasnya.
“Terkait bagaimana Bawaslu mengawal proses pemasaran politik pasangan calon tunggal di Pilkada Tahun 2024, agar tetap sesuai aturan, dalam hal ini Bawaslu itu berpegang pada regulasi salah satunya yaitu Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun demikian terjadi pelanggaran tentunya kita melakukan upaya pencegahan dimulai dari sosialisasi. Nah sosialisasi ini kita lakukan dengan menggandeng beberapa stakeholder dan juga beberapa komunitas di Kabupaten Brebes.” lanjut Hadi.
Hadi juga menambahkan, bahwa dalam Pemilu atau Pemilihan itu tidak mengenal istilah pemasaran politik mungkin lebih mengenalnya adalah kampanye. Saat masa kampanye, Bawaslu melakukan sosialisasi kepada pasangan calon, partai politik dan juga terhadap relawan serta masyarakat luas tentang regulasi dan aturan main yang benar, yang sesuai dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan kemudian itu bisa ditindaklanjuti oleh peserta calon, partai politik, tim pemenangan, relawan serta masyarakat yang ada di wilayah.
Penelitian ini tidak hanya ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi bagi pemangku kebijakan. Hasil observasi diharapkan dapat memperkuat peran akademisi dalam memberi masukan pada penyelenggaraan pemilu, serta meningkatkan pemahaman publik tentang strategi politik pasangan tunggal.
Selain itu, kegiatan ini menjadi pengalaman langsung bagi mahasiswa UNSIKA untuk melihat bagaimana dinamika politik berlangsung di lapangan, sekaligus menambah wawasan tentang pengawasan pemilu yang berintegritas.
Dengan terlaksananya observasi penelitian ini, UNSIKA menegaskan komitmennya dalam menghubungkan dunia akademik dengan realitas sosial-politik, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan kelembagaan pengawas pemilu yang jujur, transparan, akuntabel dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis. di Indonesia khususnya di Kabupaten Brebes.
Penulis dan Foto: Tim PPID Bawaslu Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes