Matangkan Pelaporan Alat Kerja Pengawasan, Bawaslu Brebes Perkuat Panwaslu Kecamatan
|
Brebes (4/10/2023) – Bawaslu Kabupaten Brebes Gelar Rapat Kerja Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Rapat kerja yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes mengundang 34 peserta yang terdiri dari Anggota/Koordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes beserta staf pleksana teknis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukaan kegiatan menyampaikan pentingnya keakuratan dan kecepatan dalam pelaporan Alat Kerja Pengawasan (AKP).
“Kecepatan pelaporan AKP wajib diimbangi dengan keakuratan data sehingga laporan tersebut dapat tersinkronisasi dengan baik secara hierarkis”, ujar Trio. Tidak lupa Trio mengingatkan untuk setiap kegiatan pengawasan wajib didahului dengan upaya pencegahan.
Senada dengan Trio, Anggota/Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri menyampaikan bahwa hasil kerja kepengawasan yang dituangkan melalui Form A dan Form F didasari dengan AKP yang tersedia dan wajib mematuhi prosedur.
“Bapak/Ibu Panwaslu Kecamatan merupakan garda terdepan dalam upaya Pencegahan Pelanggaran, oleh sebab itu jangan biarkan hasil-hasil kerja kita semua tidak mematuhi prosedur yang ada”, ucap Hadi.
Rapat Kerja Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK dilanjutkan dengan paparan materi oleh Komisioner KPU Brebes, Mochamad Muarofah. Pria yang akrab disapa Kaji Muarofah menjelaskan tentang teknis-teknis pindah memilih, sinkronisasi data, sampai dengan potensi kerawanan pada tahapan Penyusunan DPTb dan DPK.
Pada akhir kegiatan, Rapat Kerja diisi dengan sesi diskusi aktif serta sinkronisasi pelaporan AKP tiap Kecamatan.