Netralitas Kepala Dan Perangkat Desa Pada Pemilu 2024 Di Atur Undang-undang
|
Brebes.Bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi tentang Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dengan tema “Netralitas Perangkat dan Kepala Desa pada Pemilu Tahun 2024 mendatang yang bertempat di “Hall Room” Hotel Anggraeni Jatibarang Brebes pada Kamis,03/11/2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat se-Kabupaten Brebes, Ketua Panwaslucam, Ketua dan Sekretaris APDENSI, ABPEDNAS, dan PPDI Kabupaten Brebes, serta insan media di wilayah Kabupaten Brebes.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partipasi Masyarakat, dan Humas,Rudi Raharjo,.S.A.P yang juga anggota Bawaslu Brebes menyampaikan Tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan 14 Februari 2024.
Pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa ini. Suksesnya pelaksanaan pemilu tentu atas peran semua pihak, salah satunya adalah peran pemerintahan desa.
Pemerintahan desa memiliki peranan penting di mana posisi Kepala Desa dan Perangkatnya akan menjadi incaran peserta pemilu dalam mencari dukungan maka netralitas dalam kegiatan kampanye dan dukungan peserta pemilu tertentu seperti yang di atur dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye mempunyai kewajiban untuk mencegah dan menindak terhadap pelanggaran yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas Kepala desa dan perangkat. Bawaslu Kabupaten Brebes berharap untuk dapat bekerja sama dengan kepala desa dan jajaranya dalam mensukseskan pemilu 2024.
Sementara Perwakilan dari BKPSDMD Kabupaten Brebes "Umiyati" menyampaikan Tantangan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu & Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dan Perwakilan dari Dinpermades Kabupaten Brebes "Murokhyati "menyampaikan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat dalam Pemilu 2024.
Dengan tujuan dan harapan kepada seluruh elemen pada pesta demokrasiyang akan berlangsung pada Tahun 2024 mendatang, mampu menciptakan budaya demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Kita jadikan Pancasila sebagai pedoman untuk menyambut dan melaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah pada tahun 2024, Karena dengan pancasila dapat mempersatukan untuk perubahan dan kemajuan.
Kegiatan ini merupakan ajang pemersatu bagi visi misi pengawasan dalam Pemilu dan Pemilihan kepala daerah sehingga perbedaan makna dan tujuan yang muncul dapat disatukan dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif ( hms)