Optimalisasi Fungsi PPID Bawaslu Kabupaten Brebes
|
Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar rapat internal membahas optimalisasi fungsi PPID. Rapat tersebut di pimpin oleh Wakro Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes sebagai Pembina PPID Bawaslu Kabupaten Brebes yang bertempat di Ruang Sidang H Abdul Ghofur Bawaslu Kabupaten Brebes. Kamis (03/9/2020).
Dalam pembukaan di rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Wakro mengatakan begitu banyaknya informasi yang bisa di sampaikan kepada masyarakat terkait dengan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Brebes.
Adapun poin - poin dalam pembahasan tersebut diantaranya mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai suatu kewajiban lembaga publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten Brebes, serta adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
[caption id="attachment_55206" align="aligncenter" width="300"]
peserta rapat tampak menyimak arahan pimpinan[/caption]
Setiap badan publik wajib mendokumentasikan seluruh informasi di bawah penguasaanya dengan memindai dokumen dari bentuk cetak menjadi bentuk digital yang kemudian di unggah pada web PPID agar dapat di akses oleh masyarakat secara online sehingga masyarakat bisa mengakses informasi publik sesuai dengan kebutuhanya agar tercipta suasana transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di waktu yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Rudi Raharjo menyampaikan jika PPID Bawaslu Kabupaten Brebes yang baru terbentuk pada tanggal 7 April 2020 berdasarkan Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 dan Surat Edaran No. 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 sudah harus siap untuk melayani publik terhadap akses informasi publik di Bawasalu Kabupaten Brebes, untuk itu Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Brebes sudah harus bekerja dengan mendokumentasi, mengklasifikasi, dan mempublikasi informasi publik baik informasi yang materi muatannya kelembagaan maupun kepemiluan dan sesuai sifatnya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib disediakan setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.